PENYULUHAN TENTANG DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI DESA WANAWALI KECAMATAN CIBATU KABUPATEN PURWAKARTA

Authors

  • Muhammad Ally Ramdhani STAI DR. KH. EZ. Muttaqien
  • Khoir Affandi STAI DR. KH. EZ. Muttaqien
  • Dulnasir Dulnasir STAI DR. KH. EZ. Muttaqien

Keywords:

Desa Wanawali., Fenomena Sosial, Pernikahan Dini

Abstract

Pernikahan dini merupakan suatu hal yang masih dianggap wajar, bahkan di Indonesia pernikahan dini telah menjadi fenomena sosial budaya yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia terutama di daerah pedesaan. Beberapa desa di Indonesia masih memberikan respon positif terhadap pernikahan dini. Salah satunya di Desa Wanawali Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat pernikahan dini yang cukup tinggi. Padahal kita semua tahu bahwa banyak akibat negatif dari pernikahan dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak negatif dan positif pernikahan dini di Desa Wanawali dan memberikan penyuluhan hukum tentang pentingnya memahami dampak-dampak tersebut. Metode penyelesaian yang digunakan untuk mengatasi fenomena tersebut adalah dengan menggunakan metode pendidikan masyarakat. Faktor penyebab pernikahan dini adalah faktor diri sendiri, dimana karena mereka sudah saling mengenal dan mencintai akhirnya mereka sepakat untuk melanjutkan hubungan kejenjang pernikahan dan juga disebabkan faktor lingkungan yang masih menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa. Serta berdampak pada putusnya sekolah, perceraian rumah tangga dan terjadinya kekerasan rumah tangga. Namun, pernikahan dini juga memiliki dampak positif seperti meningkatkan kesadaran sosial dan memperkuat ikatan keluarga. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami dampak-dampak pernikahan dini.

Author Biographies

Muhammad Ally Ramdhani, STAI DR. KH. EZ. Muttaqien

Hukum Keluarga Islam

Khoir Affandi, STAI DR. KH. EZ. Muttaqien

Hukum Keluarga Islam

Dulnasir Dulnasir, STAI DR. KH. EZ. Muttaqien

Hukum Keluarga Islam

References

Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Perkawinan di Indonesia. Jakarta: BPS.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purwakarta. (2022). Laporan Tahunan DP3A Purwakarta. Purwakarta: DP3A.

https://www.kompasiana.com/lokawartamutt aqien/67a40650c925c41f630bc543/p enyuluhan-hukum-materi-dampak- positif-dan-negatif-pernikahan- dini?utm_source=chatgpt.com

https://jurnalpengabdianmasyarakatbangsa.c om/index.php/jpmba/article/downloa d/291/188?utm_source=chatgpt.com

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Jakarta: Kemenkumham.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Jakarta: KemenPPPA.

Supadi. (2019). Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Perlindungan Anak. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

UNICEF. (2021). Child Marriage in Indonesia: Progress and Challenges. Jakarta: UNICEF Indonesia.

World Health Organization. (2021). Health Risks of Early Marriage and Adolescent Pregnancy. Geneva: WHO.

Downloads

Published

2025-04-30