PENYULUHAN TENTANG DAMPAK PERNIKAHAN DINI DI DESA WANAWALI KECAMATAN CIBATU KABUPATEN PURWAKARTA
Keywords:
Desa Wanawali., Fenomena Sosial, Pernikahan DiniAbstract
Pernikahan dini merupakan suatu hal yang masih dianggap wajar, bahkan di Indonesia pernikahan dini telah menjadi fenomena sosial budaya yang memiliki pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat Indonesia terutama di daerah pedesaan. Beberapa desa di Indonesia masih memberikan respon positif terhadap pernikahan dini. Salah satunya di Desa Wanawali Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta merupakan salah satu daerah yang memiliki tingkat pernikahan dini yang cukup tinggi. Padahal kita semua tahu bahwa banyak akibat negatif dari pernikahan dini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak negatif dan positif pernikahan dini di Desa Wanawali dan memberikan penyuluhan hukum tentang pentingnya memahami dampak-dampak tersebut. Metode penyelesaian yang digunakan untuk mengatasi fenomena tersebut adalah dengan menggunakan metode pendidikan masyarakat. Faktor penyebab pernikahan dini adalah faktor diri sendiri, dimana karena mereka sudah saling mengenal dan mencintai akhirnya mereka sepakat untuk melanjutkan hubungan kejenjang pernikahan dan juga disebabkan faktor lingkungan yang masih menganggap pernikahan dini sebagai hal biasa. Serta berdampak pada putusnya sekolah, perceraian rumah tangga dan terjadinya kekerasan rumah tangga. Namun, pernikahan dini juga memiliki dampak positif seperti meningkatkan kesadaran sosial dan memperkuat ikatan keluarga. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memahami dampak-dampak pernikahan dini.References
Badan Pusat Statistik. (2021). Statistik Perkawinan di Indonesia. Jakarta: BPS.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Purwakarta. (2022). Laporan Tahunan DP3A Purwakarta. Purwakarta: DP3A.
https://www.kompasiana.com/lokawartamutt aqien/67a40650c925c41f630bc543/p enyuluhan-hukum-materi-dampak- positif-dan-negatif-pernikahan- dini?utm_source=chatgpt.com
https://jurnalpengabdianmasyarakatbangsa.c om/index.php/jpmba/article/downloa d/291/188?utm_source=chatgpt.com
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Jakarta: Kemenkumham.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2022). Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Jakarta: KemenPPPA.
Supadi. (2019). Hukum Perkawinan di Indonesia: Perspektif Perlindungan Anak. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
UNICEF. (2021). Child Marriage in Indonesia: Progress and Challenges. Jakarta: UNICEF Indonesia.
World Health Organization. (2021). Health Risks of Early Marriage and Adolescent Pregnancy. Geneva: WHO.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 AN-NAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).