PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM WARIS ISLAM BAGI ANGGOTA RANTING AISYIYAH CIRENDEU CIPUTAT TIMUR TANGERANG SELATAN
Abstract
Program Pengabdian Masyarakat ini berdasar dari adanya sebuah permasalahan, yaitu adanya faham yang salah tentang sistem pembagian hukum waris dalam perspektif sebagian warga ‘Aisyiyah Ranting Cirendeu seperti ahli waris terbatas pada keluarga inti yang meliputi isteri, suami, dan anak. Pemahaman tersebut bertentangan dengan petunjuk Alquran yang tertuang dalam Alquran surat al-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Berdasarkan beberapa hal tersebut, warga Aisyiyah khususnya ranting Cirendeu perlu meningkatkan pengetahuan mereka tentang hukum waris Islam yang sesuai dengan petunjuk Alquran dan Sunnah Rasulullah saw. Pengabdian masyarakat ini bertujuan: 1) memperkaya wawasan warga ‘Aisyiyah Ranting Cirendeu Ciputat Timur tentang hukum waris Islam 2) memperkaya wawasan warga ‘Aisyiyah Ranting Cirendeu Ciputat Timur tentang teknik pembagian harta warisan menurut ajaran Islam sehingga terbangun kesadaran utnuk mengamalkan ajaran Islam khsuusnya terkait hukum kewarsian Islam di lingkungannya. Metode pelaksanaan pengabdian menngunakan metode ceramah dan demontrasi yang dilaksanakan secara tatap muka. Kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahapan; yaitu pendekatan terhadap mitra, partisipasi mitra, dan evaluasi dan keberlanjutan program pasca pelaksanaan pengabdian. Adapun hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah adannya peningkatan pengetahuan warga ‘Aisyiyah yang menjadi peserta kegiatan sosialisasi hukum waris Islam setelah adanya evaluasi kegiatan. Selain itu, para peserta menyadari pentingnya pengetahuan hukum waris yang perlu ditularkan kepada warga lainnya dan diamalkan dalam kehidupan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2020. Bulûgh al-Marâm, Pesan-Pesan Nabi Untuk Perbaikan Akhlak, Ibadah dan Kebahagiaan Dunia Akhirat, Terjemah oleh Harun Zen dan Zenal Mutaqin dari Bulûghul Marâm min Adillatil Ahkâm. Bandung: Penerbit Jabal, Cetakan kedua belas.
al- Baihaqi, Abu Bakar Ahmad, t.t. Sunan al-Kubra Li al- Baihaqi.
al-Khudari, 1926. Tarâkh al-Tasyri’ al-Islami. Mesir.
al-Shâbûnî, Muhammad Ali,931H. al-Tibyân fî ‘Ulûm al-Qurân, Bayrût: Muassasah Manâhil al-‘Irfân.
Ash-Shabuni, Muhammad Ali,1988M. Hukum waris Dalam Syariat Islam, Bandung: CV. Diponegoro, Cet 1
Bachtiar, Maryati. 2012. “Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender”. Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No. 1.
Departemen Agama RI., Terjemahan Al- Quran.
Husein, Syarief dan Akhmad Khisni, 2018. “Hukum Waris Islam di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarsian islam Dalam Kompilasi Hukum islam dan Praktik Di Pengadilan Agama)” Jurnal AKTA Vol 5 No 1 Maret 2018
Ismatullah, Dedi.2011, Sejarah Sosial Hukum Islam. Bandung: CV.Pustaka Setia
Muhibbussary, 2020. Fikih Mawaris. Medan: CV. Pusdikra Mitra Jaya
Rahman, Fatchur, 1987.Ilmu Waris. Bandung: al Ma’arif. Cet III
Suryati, 2017. Hukum Waris Islam. Yogjakarta: ANDI Offset.
Syarifuddin, Amir. 2005. Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media
Kompilasi Hukum Islam (Buku II KHI Pasal 171-213
http://eprints.ums.ac.id/7274/1/R100040031.pdf)
http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/96438
DOI: https://doi.org/10.24853/an-nas.1.1.29-38
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 AN NAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat
AN-NAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indexed By: