PENINGKATAN PEMAHAMAN HUKUM WARIS ISLAM BAGI ANGGOTA RANTING AISYIYAH CIRENDEU CIPUTAT TIMUR TANGERANG SELATAN

Penulis

  • Oneng Nurul Bariyah Fakultas Agama Islam UMJ
  • Siti Rohmah Fakultas Agama Islam UMJ
  • Heni Ani Nuraeni Prodi Sastra dan Bahasa FKIP Uhamka
  • Ahmad Fadil Prodi Hukum Keluarga Islam FAI UMJ

DOI:

https://doi.org/10.24853/an-nas.1.1.29-38

Kata Kunci:

hukum waris Islam, warga ‘Aisyiyah, surat al-Nisa, pengetahuan

Abstrak

Program Pengabdian Masyarakat ini berdasar dari adanya sebuah permasalahan, yaitu adanya faham yang salah tentang sistem pembagian hukum waris dalam perspektif sebagian warga ‘Aisyiyah Ranting Cirendeu seperti ahli waris terbatas pada keluarga inti yang meliputi isteri, suami, dan anak. Pemahaman tersebut bertentangan dengan petunjuk Alquran yang tertuang dalam Alquran surat al-Nisa ayat 11, 12, dan 176.  Berdasarkan beberapa hal tersebut, warga Aisyiyah khususnya ranting Cirendeu perlu meningkatkan pengetahuan mereka tentang hukum waris Islam yang sesuai dengan petunjuk Alquran dan Sunnah Rasulullah saw. Pengabdian masyarakat ini bertujuan: 1) memperkaya wawasan warga ‘Aisyiyah Ranting Cirendeu Ciputat Timur tentang hukum waris Islam 2) memperkaya wawasan warga ‘Aisyiyah Ranting Cirendeu Ciputat Timur tentang teknik pembagian harta warisan menurut ajaran Islam sehingga terbangun kesadaran utnuk mengamalkan ajaran Islam khsuusnya terkait hukum kewarsian Islam di lingkungannya. Metode pelaksanaan pengabdian menngunakan metode ceramah dan demontrasi yang dilaksanakan secara tatap muka. Kegiatan ini dibagi menjadi tiga tahapan; yaitu pendekatan terhadap mitra, partisipasi mitra, dan evaluasi dan keberlanjutan program pasca pelaksanaan pengabdian. Adapun hasil dari kegiatan pengabdian ini adalah adannya peningkatan pengetahuan warga ‘Aisyiyah yang menjadi peserta kegiatan sosialisasi hukum waris Islam setelah adanya evaluasi kegiatan.  Selain itu, para peserta menyadari pentingnya pengetahuan hukum waris yang perlu ditularkan kepada warga lainnya dan diamalkan dalam kehidupan.

Referensi

al-Asqalani, Ibnu Hajar. 2020. Bulûgh al-Marâm, Pesan-Pesan Nabi Untuk Perbaikan Akhlak, Ibadah dan Kebahagiaan Dunia Akhirat, Terjemah oleh Harun Zen dan Zenal Mutaqin dari Bulûghul Marâm min Adillatil Ahkâm. Bandung: Penerbit Jabal, Cetakan kedua belas.

al- Baihaqi, Abu Bakar Ahmad, t.t. Sunan al-Kubra Li al- Baihaqi.

al-Khudari, 1926. Tarâkh al-Tasyri’ al-Islami. Mesir.

al-Shâbûnî, Muhammad Ali,931H. al-Tibyân fî ‘Ulûm al-Qurân, Bayrût: Muassasah Manâhil al-‘Irfân.

Ash-Shabuni, Muhammad Ali,1988M. Hukum waris Dalam Syariat Islam, Bandung: CV. Diponegoro, Cet 1

Bachtiar, Maryati. 2012. “Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender”. Jurnal Ilmu Hukum Volume 3 No. 1.

Departemen Agama RI., Terjemahan Al- Quran.

Husein, Syarief dan Akhmad Khisni, 2018. “Hukum Waris Islam di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarsian islam Dalam Kompilasi Hukum islam dan Praktik Di Pengadilan Agama)” Jurnal AKTA Vol 5 No 1 Maret 2018

Ismatullah, Dedi.2011, Sejarah Sosial Hukum Islam. Bandung: CV.Pustaka Setia

Muhibbussary, 2020. Fikih Mawaris. Medan: CV. Pusdikra Mitra Jaya

Rahman, Fatchur, 1987.Ilmu Waris. Bandung: al Ma’arif. Cet III

Suryati, 2017. Hukum Waris Islam. Yogjakarta: ANDI Offset.

Syarifuddin, Amir. 2005. Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media

Kompilasi Hukum Islam (Buku II KHI Pasal 171-213

http://eprints.ums.ac.id/7274/1/R100040031.pdf)

http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/96438

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-04-30