BIMBINGAN TEKNIS PROFESI AMIL NIKAH DALAM MENYONGSONG ERA DIGITAL
Kata Kunci:
Aplikasi Simkah, Penyuluhan Hukum, Masyarakat dan Amil NikahAbstrak
Artikel ini bertujuan untuk meningkatkan Amil nikah yang GAPTEK dalam menggunakan penerapan web atau aplikasi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH). Jurnal ini menginvestigasi metode Participatory Action Research (PAR) dalam konteks Penyuluhan Hukum agar lebih dekat menjalin keharmonisan dengan masyarakat setempat khususnya Amil Nikah di Desa Wanawali, yang bertempat di Aula Desa Wanawali dan dihadiri oleh tokoh masyarakat, amil, kepengurusan desa dan kkn dari Universitas Karawang. Temuan menunjukan bahwa pendekatan PAR ini mampu meningkatkan keterlibatan dan pemahaman yang gampang dicerna oleh Masyarakat dan Amil nikah, serta memperluas pemahaman tentang Apliaksi Sistem Informasi Nikah (SIMKAH). Diadakannya Penyuluhan Hukum mengenai Web Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), agar mempermudah ketika pengumpulan administrasi pernikahan agar lebih tepat dan tidak ada yang memanipulasi data.Referensi
Haq, R. S. (2016), Ali, M. (1985). Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi.
Yasa, A. B., & Purnama, M. I. (2019). Efektivitas Penerapan SIMKAH.
Ayu, O. (2018). Penerapan Sistem Informasi Manajemen (SIMKAH) dalam peningkatan mutu pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama,.
Abdul Djamil dalam buletin “Penghulu: Layanan Berbasis IT”, Menjaga Integritas, Edisi I, (November 2012).
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bengkulu, Buku Panduan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Abdul Manan. (2017). Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Abdul Wahhab Khallaf. (2014). Ilmu Ushul Fikih, Edisi Kedua, (terj: Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib) Semarang: Dina Utama Semarang.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 AN-NAS: Jurnal Pengabdian Masyarakat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).