Force Majeure atas Tidak Terpenuhinya Prestasi dalam Perjanjian di masa Pandemi Covid-19

Sujito Sujito, I Wayan Yasa, Yusuf Adi Wibowo

Abstract


Pandemi COVID-19 telah menyebabkan kekacauan global dalam berbagai sektor kehidupan
manusia, termasuk bisnis dan perjanjian. Perjanjian-perjanjian yang sebelumnya terikat dapat
terancam dan sulit dilaksanakan karena pembatasan, penutupan bisnis, dan gangguan lainnya
yang diakibatkan oleh pandemi. Dalam upaya untuk menangani situasi ini, banyak pihak yang
mengklaim COVID-19 sebagai alasan force majeure, yaitu kejadian di luar kendali mereka
yang menghalangi pelaksanaan kontrak. Permasalahan yang di bahas yaitu mengenai
klasifikasi COVID-19 sebagai sebuah dasar force majeure dalam perjanjian, hal itu mencakup
definisi umum force majeure dan kriteria yang harus dipenuhi untuk mengklasifikasikan suatu
kejadian sebagai force majeure dan akibat hukum yang akan terjadi, permasalahan kedua yaitu
mengenai pertimbangan hukum hakim yang dilakukan untuk perkara dalam Putusan Nomor
629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel, Putusan Nomor 548/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst, Putusan Nomor
11/Pdt.G/2021/PN. Mrt yang menggunakan alasan force majeure covid-19 untuk tidak
melaksanakan sesuai perjanjian.


Keywords


Force Majeure, Prestasi, Perjanjian, Pandemi Covid-19

Full Text:

PDF

References


Arini, Annisa Dian, (2020), Pandemi Corona Sebagai Alasan Force Majeur Dalam Suatu Kontrak Bisnis, Jurnal Supremasi Hukum, VOL. 9, NO.1 JUNI

Artadi, Putu Parama Adhi Wibawa dan I Ketut, (2014), “Akibat Hukum terhadap Debitur atas Terjadinya force majeure (Keadaan Memaksa)”, Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, Vol. 2 No. 6,.

Dewangker, A. E., (2021) Penggunaan Klausula Force Majeure Dalam Kondisi Pandemik”, Jurnal Education And Development, vol. 8, no. 3,

Fuady, Munir. (2016). Konsep Hukum Perdata. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada

Hernoko, Agus Yudha.(2006) “force majeure Clause atau Hardship Clause: Problematika dalam Perancangan Kontrak Bisnis”, Jurnal Perspektif, Vol. 11 No. 3,

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ea11ca6a5956/penjelasanprofmahfud-soal-i-force-majeure-i-akibat-pandemi-corona?page=2), di akses pada 2 agustus 2023

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Marzuki, Peter. (2016), Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Prenadamedia Group.

Putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Mrt

Sandy, Aisyah Trees. (2020). Di Balik Wabah COVID-19 Sumbangsih Pemikiran Dan Perspektif Akademisi. Tanah laut: Politala Press.

Setiawan, R. (1994). Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: Binacipta.

Soemadipradja , Rahmat S.S. (2010). Penjelasan Hukum tentang Keadaan Memaksa (Syarat-syarat pembatalan perjanjian yang disebabkan keadaan memaksa/force majeure). Jakarta: Nasional Legal Reform Program.

Sofwan, Sri Soedewi Masjchun. (1980). Hukum Perutangan Bagian A. Yogyakarta: Seks Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Jurnal

Sufiarina, Sri Wahyuni, (2020), Force Majeure Dan Notoir Feiten Atas Kebijakan Psbb Covid- 19, Jurnal Hukum Sasana, Volume 6 Nomor 1,

Yurisprudensi Putusan MA RI No. Reg. 24 K/ Sip/195




DOI: https://doi.org/10.24853/independen.5.1.37-48

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global Indexed by:

Google ScholarGarba Rujukan Digital(Garuda)


Jurnal INDEPENDEN: Jurnal Politik Indonesia dan Global (e-ISSN:2721-9755).

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Powered by Puskom-UMJ