HADHANAH AKIBAT PERCERAIAN PERSPEKTIF FIQIH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

Andi mazzami, Khufazo Ilman Putra Khufazo Ilman Putra, Siti Rohmah Siti Rohmah, Fakhrurazi Fakhrurazi, Usman Usman, A. Farhan A. Farhan, M. Abdu Alfikri M. Abdu Alfikri

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum, persamaan dan perbedaan hadhanah dalam fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Terdapat persamaan antara fiqih dan kompilasi hukum islam dalam hal siapa yang lebih berhak mengasuh anak. Keduanya sama-sama menyatakan bahwa ibulah yang berhak mengasuh anak yang belum mumayyiz. Namun demikian terjadi perbedaan antara Fiqih dan KHI dalam menentukan usia anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Alqur'an, kitab/buku Fiqih Islam dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kemudian dianalisis secara mendalam menggunakan teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadhanah dalam perspektif fiqih adalah mengasuh anak yang menjadi kewajiban kedua orang tua sampai anak mumayyiz atau mampu berdiri sendiri, meskipun ibu dan silsilah dari keluarga ibulah yang lebih mampu mengasuh anak sampai anak tersebut mummayiz atau berusia 7 tahun. Sedangkan hadhanah dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimuat dalam pasal 105 huruf (a) “dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Jadi terdapat perbedaan antara fiqih dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam hal menentukan usia mummayiz anak yang mana dalam fiqih disebutkan bahwa usia mumayyiz anak adalah 7 tahun sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) usia mumayyiz anak adalah 12 tahun

Full Text:

PDF

References


Alam, Andi Samsu. dan M. Fauzan, Hukum Pengangkatan Anak Prespektif Islam, cet. ke-1. Jakarta: Kencana, 2008.

Anjasari, Sinti. upaya pengelolaan program penguatan keluarga sos children’s indonesia dalam mengurangi jumlah anak-anak yang rentan terlantar; jurnal comm-edu, vol. 1.

Daud, Abu. Sunan Abu Daud, cet. ke-II. Riyadh: Darussalam, 2002.

Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1997.

Departemen Agama RI. Al Quran Terjemahan. Bandung: CV Darus Sunnah.

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Instruksi Presiden R.I. Nomor I , 1991. https://www.merdeka.com/peristiwa/kemenag-sebut-angka-perceraian-mencapai-306688- per-agustus-2020.html/

Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqh Lima Mazhab, Ja’far, hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali. Jakarta: Lentera, 2011.

Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perasada, 2003.

Sabiq, Sayyid. Fiqh Sunnah Jilid 3, terj. Nor Hasanuddin. Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006.

Salim, Arskal. dkk, Mengungkap Sensitifitas Jender Hakim Agama: Sebuah Dokumentasi Program. Jakarta: Puskumham, 2009.

Suryo, Sakti. Pengarusutamaan Hak Anak dalam Anggaran Publik. Yokyakarta: Graha Ilmu, 2015.

Thalib, M. Perkawinan Menurut Hukum Islam. Surabaya: Al Ikhlas, 1993.

Tihami Dan Sahari Sahrani. Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Nikah Lengkap, cet. ke-7. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Yanggo, Huzaemah Tahido. Fikih Perempuan Kontemporer. Bandung: Ghalia Indonesia, 2010




DOI: https://doi.org/10.24853/jkii.1.2.118-124

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Pengindeksan Jurnal Kemuhammadiyahan dan Integrasi Ilmu Oleh:

 

Powered by Puskom-UMJ