Pengaruh Hubungan Istimewa Perusahaan Terhadap Penghindaran Pajak yang di Mediasi oleh Tax Heaven Country” (Studi Empiris Pada Perusahaan Manufaktur di Bursa Efek Indonesia 2016 – 2018)

Amor Marundha, Achmad Fauzi, Rachmat Pramukty

Abstract

Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kuantitatif dan bertujuan untuk menguji pengaruh hubungan istimewa terhadap penghindaran pajak dengan tax heaven sebagai variabel mediasi. Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan sektor Transportasi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2018. Sampel yang digunakan penulis sebanyak 25 perusahaan. Teknik sampling yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan purposive sampling. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kuantitatif, dengan menggunakan alat statistik WarpPls 6.0 dimana pengujian hipotesisnya dilakukan dengan analisis jalur (path analysis) atas model yang telah dibuat. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa hubungan istimewa berpengaruh negatif dan signifikan terhadap penghindaran pajak, hubungan istimewa berpengaruh negatif dan signifikan terhadap tax heaven country serta tax heaven country berpengaruh positif tetapi tidak signifikan terhadap penghindaran pajak atau tax heaven country tidak dapat memediasi pengaruh hubungan istimewa terhadap penghindaran pajak.

Full Text:

PDF

References

Annisa, Nuralifmida Ayu dan Kurniasih, Lulus. 2012. “Pengaruh Corporate Governance terhadap Tax Avoidance”. Jurnal Akuntansi dan Auditing. Vol. 8 (2): hal. 95-189. Diakses pada 21 Mei 2019.

Arieftiara, Dian Wicaksih., Ratna Wardhani, dan Ning Rahayu., 2013. “Analisis Pengaruh Strategi Bisnis terhadap Pengindaran Pajak, Bukti Empiris di Indonesia”. Universitas Indonesia. Diakses pada 21 Mei 2019.

Arista, Ovi Engga. 2015. “Pengaruh Persepsi Atas Corporate Social Responsbility Terhadap Kepuasan Kerja Dan Komitmen Organisasi (Survey Pada Hotel Bintang V Di Yogyakarta).Diakses pada 25 Juni 2019.

Astuti, Titiek Puji., dan Y. Anni Aryani., 2016. “Tren Penghindaran Pajak Perusahaan Manufaktur di Indonesia yang Terdaftar di BEI Tahun 2001-2014”. Jurnal Akuntansi, Vol. 20, No. 3. Diakses pada 21 Mei 2019.

Choy, Siu Kai et al. 2016. “Do tax haven create firm value?” Journal of Corporate Finance. Diakses pada 5 April 2019.

Darma, Sapta Setia. 2019. “Pengaruh Related Party Transaction Dan Thin Capitalization Terhadap Strategi Penghindaran Pajak”. Diakses pada 20 Mei 2019.

Dharmawan, Purwoko Erie et al. 2017. “Determinan Penghindaran Pajak Dengan Corporate Social Responsibility Sebagai Variabel Moderasi”. Diakses pada 19 Mei 2019.

Kristanto, Septian Bayu dan Kurniawati, Herni. 2012. “Transaksi Hubungan Istimewa dan Pengaruhnya terhadap tarif pajak efektif perusahaan. Diakses pada 21 Mei 2019.

Mara, Eugenia Ramona. 2015. “Determinants of tax haven” . Sciencedirect. Diakses pada 5 April 2019 di www. Sciencedirect.com

Rahayu, Ning. 2010. “Evaluasi Regulasi atas Penghindaran Pajak Penanaman Modal Asing”. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia. Vol. 7 (1): hal. 61-78. Diakses pada 21 Mei 2019.

Samrotun, Yuli Chomsatu dan Suhendro. 2013. “Strategi Perencanaan Pajak dalam Transaksi dengan Pihak-Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa”. Majalah Ilmiah Gema. Vol. 25 (45): hal. 1162-1172. Diakses pada 21 Mei 2019.

Zubaidah, Lilik dan Satyawan, Made. 2016. “Pengaruh Transaksi hubungan istimewa terhadap Tax Avoidance pada perusahaan sektor non keuangan yang terdaftar di BEI tahun 2012-2015” Diakses pada 19 April 2019.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.
Powered by Puskom-UMJ