STUDI PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA

Oneng Nurul Bariyah

Abstract


Paper ini menjelaskan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat yang dikeluarkan oleh empat Provinsi, yaitu Peraturan Gubernur Naggro Aceh Darussalam No 60 Tahun 2008 Tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat, Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak Dan Sedekah Pegawai Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Perda Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Zakat. Kajian ini dilatarbelakangi oleh adanya otonomi daerah yang memberikan Kewenangan kepala daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti dimuat pada Pasal 1 ayat 5 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Dengan melakukan analisis komparatif ditemukan adanya persamaan antara Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Zakat dan UU RI No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat seperti Organisasi, Pengumpulan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan. Adapun perbedaannya antara lain bahwa Provinsi NAD memiliki lembaga yang disebut Baitul Mal yang mengelola harta agama berupa: zakat, infak, shadaqah, wakaf, hibah, meusara, harta wasiat, harta warisan dan lain-lain. Perda Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Zakat menetapkan persyaratan LAZ yang dikukuhkan dengan beberapa tambahan yaitu: Memilki Wilayah Operasional minimal 40% dari jumlah Kabupaten/ Kota di Provinsi tempat lembaga berada, telah mampu mengumpulkan dana Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)dalam satu tahun. Pergub Riau menetapkan sanksi bagi muzakki yang karena sengaja atau karena kelalaiannya tidak menyalurkan zakat Mal. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat menetapkan kelompok muzakki, munfiq, dan mushoddiq yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Gubernur Jawa Barat juga menetapkan sasaran kelompok peneriman zakat, infak, dan sedekah, yaitu: Pegawai Golongan I dan II, Pegawai Golongan III yang mengalami musibah, dan para mustahik lainnya yaitu: fakir; miskin; amil; mualaf; riqob, ghorim; fisabilillah; dan ibnu sabil. Untuk pelaksanaannya, UPZ melakukan pendataan muzaki, munfiq, dan mushoddiq serta melampirkan surat pernyataan kesediaan dari pegawai bersangkutan yang akan dijadikan dasar untuk pemotongan zakat profesi, infak, dan sedekah. Pergub Jawa Barat tidak menetapkan adanya sanksi baik bagi pengelola maupun bagi muzakki.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.24853/ma.1.1.24-44

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Oneng Nurul Bariyah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.



Copyright © 2019 by Faculty of Islamic Studies, University of Muhammadiyah Jakarta.

width="127"   width="100" width="100" width="100" width="100"Road

Powered by Puskom-UMJ