PERAN KOMISI PEMEBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BEBAS DARI KORUPSI

Wahib Wahib

Abstract


Abstract

One  of  the  result  of  the  amendment 1945 Constitution the State Republic Indonesia (the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia) is the amendment the provisions Indonesia from a country based on law to the State of Indonesia as a state of law. The law is positioned as commander in both state, national life and society. The efforts to achieve good and clean governance free from corruption, collusion and nepotism continue to be undertaken by the Indonesian people, one of which is the establishment of an anti-corruption institution with wide and independent authority, free from any influence of power, whose implementation is carry out optimally, intensive, effective, professional, and sustainable.

 

Abstrak

Salah satu dari hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945) adalah berubahnya mengenai ketentuan Indonesia dari negara yang berdasarkan atas hukum menjadi Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum diposisikan sebagai panglima baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan berbangsa dan masyarakat. Usaha-usaha untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme terus dilakukan oleh bangsa Indonesia, salah satunya adalah pembentukan lembaga antikorupsi yang memiliki kewenangan luas, independent, serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, professional, dan berkesinambungan.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Agus Wahyudi, Doktrin Pemisahan Kekuasaan;Akar Filsafat dan Praktek, Jentera, edisi 8-Tahun III, Jakarta 2005

Indah Harlina, Kedudukan dan Kewenangan KPK Dalam Penegakan Hukum, Ringkasan Desertasi Program Pasca Sarjana FH UI, Jakarta 2008

Joko Widodo, Good Governance ;Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Jakarta 2001

IGK Nurjaman, Korupsi Dalam Praktek Bisnis PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta2005

Jeremy Pope, Pengembangan Sistem Integritas Nasional,(Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti,2002),

Marwan Efendy, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Gramedia, Jakarta2005

Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, cet ke-5 Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan Sinar Bakti, Jakarta 1983

Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Cet ke-2 Yayasan Obor Indonesia, Jakarta 2001

Romli Atmasasmita, Good governance, dan Komisi Antikorupsi di Indonesia, Jakarta: Percetakan Negara RI, 2002

Rina Antasari, Tindak Pidana Korupsi dan Penegakan Hukum, Dalam Korupsi Hukum dan Moralitas Agama, Gema Media, Editor Suyitno, Jakarta 2006

Jurnal, Internet dll

Budiman Tanuredjo, Trias Politika di Zaman yang Berubah, http//www.kompas.co.id, 2 Mei 2003, diakses 10 Agustus2008.

Emerson Yuntho, Tim Koordinasi Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi antara Harapan dan kekhawatiran, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, MAPPI))Maret 2009

Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakartra: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI 2006

Mahmudin Muslim, Jalan Panjang Menuju KPTPK, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Jakarta 2004

Denny Indrayana, Negara Hukum Indonesia Pasca Soehartao, Transisi Demokrasi vs Korupsi Jurnal Konstitusi, vol 1 Nomor 1, Juli 2004

Mardjono Reksodipuro, Suatu Saran tentang Kerangka Aktifitas Reformasi Hukum, Seminar Hukum Nasional ke VII tema “Hukum Menuju Masyarakat Madani” diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional, 12-15 Oktober 1999

Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Jakarta2006

Romli Atmasasmita, Landasan Filosofis Pemberantasan Korupsi di Indonesia. (Makalah disampaikan dalam seminar korupsi yang diselenggarakan oleh FH Universitas Trisakti, Jakarta, 05 Agustus 1999

Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, (Jakarta: Transparancy International Indonesia, 2002


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ