PERAN KOMISI PEMEBERANTASAN KORUPSI DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BEBAS DARI KORUPSI
Abstract
Abstract
One of the result of the amendment 1945 Constitution the State Republic Indonesia (the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia) is the amendment the provisions Indonesia from a country based on law to the State of Indonesia as a state of law. The law is positioned as commander in both state, national life and society. The efforts to achieve good and clean governance free from corruption, collusion and nepotism continue to be undertaken by the Indonesian people, one of which is the establishment of an anti-corruption institution with wide and independent authority, free from any influence of power, whose implementation is carry out optimally, intensive, effective, professional, and sustainable.
Abstrak
Salah satu dari hasil perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara RI Tahun 1945) adalah berubahnya mengenai ketentuan Indonesia dari negara yang berdasarkan atas hukum menjadi Negara Indonesia adalah negara hukum. Hukum diposisikan sebagai panglima baik dalam penyelenggaraan negara maupun kehidupan berbangsa dan masyarakat. Usaha-usaha untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme terus dilakukan oleh bangsa Indonesia, salah satunya adalah pembentukan lembaga antikorupsi yang memiliki kewenangan luas, independent, serta bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, professional, dan berkesinambungan.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Agus Wahyudi, Doktrin Pemisahan Kekuasaan;Akar Filsafat dan Praktek, Jentera, edisi 8-Tahun III, Jakarta 2005
Indah Harlina, Kedudukan dan Kewenangan KPK Dalam Penegakan Hukum, Ringkasan Desertasi Program Pasca Sarjana FH UI, Jakarta 2008
Joko Widodo, Good Governance ;Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Jakarta 2001
IGK Nurjaman, Korupsi Dalam Praktek Bisnis PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta2005
Jeremy Pope, Pengembangan Sistem Integritas Nasional,(Jakarta: PT. Pustaka Utama Grafiti,2002),
Marwan Efendy, Kejaksaan RI Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum, Gramedia, Jakarta2005
Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, cet ke-5 Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan Sinar Bakti, Jakarta 1983
Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi, Cet ke-2 Yayasan Obor Indonesia, Jakarta 2001
Romli Atmasasmita, Good governance, dan Komisi Antikorupsi di Indonesia, Jakarta: Percetakan Negara RI, 2002
Rina Antasari, Tindak Pidana Korupsi dan Penegakan Hukum, Dalam Korupsi Hukum dan Moralitas Agama, Gema Media, Editor Suyitno, Jakarta 2006
Jurnal, Internet dll
Budiman Tanuredjo, Trias Politika di Zaman yang Berubah, http//www.kompas.co.id, 2 Mei 2003, diakses 10 Agustus2008.
Emerson Yuntho, Tim Koordinasi Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi antara Harapan dan kekhawatiran, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, MAPPI))Maret 2009
Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakartra: Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI 2006
Mahmudin Muslim, Jalan Panjang Menuju KPTPK, Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Indonesia, Jakarta 2004
Denny Indrayana, Negara Hukum Indonesia Pasca Soehartao, Transisi Demokrasi vs Korupsi Jurnal Konstitusi, vol 1 Nomor 1, Juli 2004
Mardjono Reksodipuro, Suatu Saran tentang Kerangka Aktifitas Reformasi Hukum, Seminar Hukum Nasional ke VII tema “Hukum Menuju Masyarakat Madani” diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional, 12-15 Oktober 1999
Jimly Asshidiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekjen dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI Jakarta2006
Romli Atmasasmita, Landasan Filosofis Pemberantasan Korupsi di Indonesia. (Makalah disampaikan dalam seminar korupsi yang diselenggarakan oleh FH Universitas Trisakti, Jakarta, 05 Agustus 1999
Jeremy Pope, Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, (Jakarta: Transparancy International Indonesia, 2002
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Al-Qisth Law Review
Al-Qisth Law Review Indexed by:
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN CETAK : 2579-3691
ISSN ONLINE: 2580-2372