ICC 1998 DAN KONVENSI TOC 2000: SEKILAS PERBEDAAN DAN PERSAMAAN KEDUANYA

M Iman Santoso

Abstract


Abstract

International community as represented by the United Nations, States, and expert groups, has commitment to punish perpetrators of international crimes both the most serious crimes and serious crimes. The seriousness of international community is a result of international conventions on the crimes, namely, Rome Statute of the International Criminal Court of 1998 and the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime of 2000  The court shall be limited to the most serious crimes of the international community as a whole such as the crime of genocide, the crimes against humanity, war crimes, and the crime of aggression. And the United Nations Convention of 2000 has regulated some serious crimes like money laundering and corruption. The two treaties are the most important sources of international law have similar and sifference between substances and its application. Therefore, I would like to describe the differences and similar of substances and applications of the two conventions, to answer why does not Indonesia yet ratify the Rome Statute of 1998, while Indonesia has already ratified the United Nations Convention including its implication to the development of Indonesia law.

 

Abstrak

Masyarakat Internasional yang diwakili oleh PBB, Negara-negara, dan para ahli mempunyai komitmen serius untuk menghukum para pelaku kejahatan internasional, baik kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan paling serius, maupun kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan serius. Bukti keseriusan masyarakat internasional itu adalah dengan lahirnya perjanjian-perjanjian internasional yang mengatur kejahatan tersebut, yaitu Statuta Roma tahun 1998 tentang Mahkamah Pidana Internasional dan Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional yang terorganisir tahun 2000. Statuta Roma 1998 menentukan 4 jenis kejahatan paling serius yang menjadi jurisdiksi Mahkamah, yaitu kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sedangkan Konvensi PBB 2000 mengatur beberapa kejahatan serius seperti pencucian uang dan korupsi. Kedua perjanjian internasional yang merupakan salah satu sumber hukum internasional terpenting tersebut mempunyai persamaan dan perbedaan baik substansi maupun penerapannya. Oleh karena itu, penulis akan menjelaskan perbedaan dan persamaan substansi dan penerapan kedua perjanjian internasional tersebut, sehingga pembaca dapat menjawab mengapa Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma 1998, tetapi Indonesia sudah meratifikasi Konvensi PBB Menentang Kejahatan Transnasional yang sudah barang tentu mempunyai implikasi bagi perkembangan hukum Indonesia.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

M. Iman Santoso, Perspektif Imigrasi dalam United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, Perum Percetakan Negara RI, Jakarta, 2007.

Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, Buku I Bagian Umum, Binacipta, Bandung, 1990.

Rome Statute of the International Criminal Court, 17 July 1998.

United Nations Convention against Transnational Organized Crime, 12 December 2000

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ