ARAH PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KORPORASI DALAM SISTEM HUKUM PIDANA NASIONAL

Muridah Isnawati

Abstract


Abstract

In its development the enforcement of criminal acts of corruption committed by corporations still has weaknesses that can be exploited by irresponsible parties. The formulation in the corruption criminal law system by corporations still presents various obstacles, especially for law enforcers in imposing penalties on corruption crimes by corporations. It appears that the corporation as a criminal law subject is still outside the Criminal Code, as stated in Law No. 31 of 1999 as amended by Law No. 20 of 2001. For this reason, according to the author in determining the direction of the political policy of the enforcement of corruption criminal law by corporations in the national criminal law system requires concrete and clear steps. The presence of the Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 concerning Procedures for Handling Criminal Cases by Corporations in strengthening Law No. 31 of 1999 jo Act No. 20 of 2001 is only able to fulfill the legal substance. Clear direction is needed in the enforcement of corruption criminal law by corporations with a breakthrough in the reform of the legislative system in order to strengthen the synergy between institutions or agencies, so that national policies can really touch the economic, social, political and state administration sectors.

 

Abstrak

Dalam perkembangannya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi masih memiliki kelemahan yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Rumusan dalam sistem perundang-undangan pidana korupsi oleh korporasi masih terdapat berbagai kendala terutama bagi para penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman terhadap kejahatan korupsi oleh korporasi. Hal tersebut nampak bahwa korporasi sebagai subjek hukum pidana masih berada di luar KUHP, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Untuk itu, menurut penulis dalam menentukan arah kebijakan politik penegakan hukum tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam sistem hukum pidana nasional memerlukan langkah-langkah kongkrit dan jelas. Hadirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi dalam memperkuat Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 hanya mampu memenuhi substansi hukumnya saja. Diperlukan arah yang jelas dalam penegakan hukum pidana korupsi oleh korporasi dengan terobosan pembaharuan sistem perundang-undangan dalam rangka memperkuat sinergisitas antara lembaga atau instansi, sehingga kebijakan nasional benar-benar dapat menyentuh bidang ekonomi, bidang sosial, sistem politik dan administrasi negara.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

a. Buku

Akbar, Patrialis (2010). Hubungan Lembaga Kepresidenan dan Dewan Perwakilan Rakyat dan Veto Presiden. Jakarta: Total Media & P3IH FH UMJ.

Ali, Chidir (2005). Badan Hukum. Bandung: Alumni.

Arief, Barda Nawawi (1990). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press.

Arief, Sidharta. Meuwissen Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. Bandung: PT Refika Aditama.

Atmasasmita, Romli (2011). Hukum Korporasi, Penegakan Hukum terhadap Pelaku Economic Crime dan Perlindungan Abuse of Power. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.

Clinard B. Marshall, Yeager C. Peter (1980). Corporate Crime. New York: The Free Press.

Priyatno, Dwidja (2004). Kebijaksanaan Legislasi tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung: Utomo.

Remmelink, Jan (2003). Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-Pasal terpenting dari KUHP Belanda dan Padananannya dalam KUHP Indonesia. Jakarta: Gramedia.

Isra, Saldi & Hiariej, Eddy O.S (2009). Korupsi Mengorupsi Indonesia Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan. Jakarta: Gramedia.

Susanto, I.S. (1995). Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan penerbit Universitas Diponegoro.

Susanto, I.S. (1999). Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Rezim Orde Baru, Pidato Pengukuhan Guru Besar. Semarang.

Syahrin, Alvi (2009). Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan. Jakarta: PT. Softmedia.

b. Undang-Undang

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 2058, tanggal 29 Desember 2016.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Al-Qisth Law Review



Al-Qisth Law Review Indexed by:

Google Scholar          IPI 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN CETAK  : 2579-3691

ISSN ONLINE: 2580-2372

Powered by Puskom-UMJ