Author Guidelines
PEDOMAN PENULISAN
Naskah dikirim dalam format MS. Word, ukuran kertas A4 dengan margin kiri, kanan, atas dan bawah 30mm, jenis huruf Book Antiqua, font 12 pt (kecuali judul), spasi 1.5 (kecuali abstrak). Batas jumlah kata untuk pengiriman adalah 4000-10.000 kata. Naskah ditulis dengan sistematika yang terdiri atas: (1) Judul; (2) Identitas Penulis; (3)Abstrak; (4) Kata Kunci; (5) Pendahuluan; (6) Pembahasan; (7) Kesimpulan; (8) Ucapan Terimakasih (Jika Ada); dan, (9) Daftar Pustaka.
1. Penulisan Judul
Judul ditulis dalam bahasa Indonesia menggunakan huruf capital, font Book Antiqua 14 pt, Bold, dan di tempatkan di tengah-tengah halaman. Judul ditulis secara ringkas dan efektif.
Contoh:
PEMBATASAN KEKUASAAN PRESIDEN
DALAM MELAKUKAN PERJANJIAN PINJAMAN LUAR NEGERI PASCA AMANDEMEN UUD NRI 1945
2. Identitas Penulis
Identitas Penulis ditempatkan di bawah judul. Identitas Penulis dapat terdiri dari 1 (satu) penulis, 2 (dua) penulis, hingga 3 (tiga) penulis tanpa gelar, ditulis dengan dengan font Book Antiqua 12 pt, Bold. Identitas penulis juga disertai keterangan tentang E-mail korespodensi, Institusi/Afiliasi, dan Alamat lengkap, yang ditulis dengan dengan font Book Antiqua 10 pt.
Contoh 1 (satu) Penulis:
Merdiansa Paputungan
Merdiansa.paputungan@umj.ac.id,
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Contoh 3 (tiga) Penulis:
Merdiansa Paputungan, Nanda Sahputra Umara, dan Tubagus Heru Dharma
merdiansa.paputungan@umj.ac.id, nandasahputra.umara@umj.ac.id, tubaguheru.dharma@umj.ac.id
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
3. Abstrak dan Kata Kunci
Abstrak ditulis secara dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, jenis huruf Book Antiqua, font 12, spasi 1.0, menguraikan tentang masalah yang diangkat, metodologi, dan ringkasan hasil penelitian. Abstrak tidak lebih dari 250 kata. Kata Kunci disusun menurut Abjad, minimal 3 (tiga) kata dan maksimal 5 (lima) kata, dipisahkan dengan titik koma (;).
Contoh:
Abstrak
Perubahan Pasal 11 UUD NRI 1945, dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan Presiden dalam membuat perjanjian (internasional) pinjaman luar negeri, melalui persetujuan DPR. Dalam perkembangannya, persetujuan ini direduksi menjadi persetujuan yang diberikan terhadap undang-undang APBN. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti hal dimaksud, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, khususnya peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. Dalam hasil penelitian, ditemukan bahwa persetujuan DPR terhadap RUU APBN dan terhadap perjanjian pinjaman luar negeri adalah dua hal yang berbeda, sehingga adalah keliru apabila persetujuan DPR terhadap perjanjian pinjaman luar negeri, direduksi menjadi terbatas pada persetujuan yang diberikan terhadap APBN.
Kata Kunci: Perjanjian Internasional, Pinjaman Luar Negeri, Pembatasan Kekuasaan, Persetujuan DPR.
Abstract
Amendment to Article 11 of the 1945 Constitution, intended to limit the power of the President to make foreign loan agreements, through the approval of the DPR. In its development, this agreement was reduced to approval given to the State budget act. This research is intended to examine the matter referred to, using normative legal research methods. This study was conducted by examining literature or secondary data, specifically the laws and regulations in the field of state budget.In the research results, it was found that the Parlement approval of the State budget act and the fpreign loan agreement were two different thingd, do it was wrong if Parlement approval of foreign loan agreement was reduced to be limited to the approval given to the State budget act.
Keywords: International Treaties, Foreign Loans, Restrictions of Power, DPR Approval.
4. Pendahuluan
Pendahuluan berisi uraian tentang latar belakang masalah, rumusan masalah dan metode penelitian. Bagian pendahuluan ditulis dengan jenis huruf Book Antiqua, font 12, spasi 1.5. Judul Bab ditulis dengan huruf Kapital dan di bold.
Contoh:
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Pemanfaatan pinjaman luar negeri sebagai salah satu sumber dalam penyusunan anggaran negara, telah menjadi hal yang lumrah dilakukan oleh berbagai negara…………..
2. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian dalam bagian latar belakang di atas, penelitian ini hendak menjawab 2 (dua) permasalahan:………………
3. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
4. Pembahasan
Bagian ini berisi tentang pembahasan dan analisis tentang objek penelitian yang diteliti. Bagian Pembahasan dan Analisis ditulis dengan jenis huruf Book Antiqua, font 12, spasi 1.5. Bagian ini dapat terbagi dalam beberapa sub-bab sesuai dengan kebutuhan
pembahasan dan analisis, dan masing-masing sub-bab dapat terbagi menjadi beberapa sub-bab.
Contoh:
PEMBAHASAN
Peraturan Perundang-Undangan Dan Judicial Review
Pembentukan Peraturan-Perundangan-Undangan
Sejarah Judicial Review
Judicial Review di Mahkamah Agung
……………
Penutup
Bagian Penutup berisi hasil analisis atau kesimpulan yang telah dilakukan pada bagian sebelumnya, serta ditulis secara jelas dan ringkas. Disarankan menggunakan justifikasi ilmiah yang jelas dan ditujukan pada kemungkinan penerapan atau saran atas hasil penelitian. Bagian Penutp ditulis dengan jenis huruf Book Antiqua, font 12, spasi 1.5.
Untuk artikel yang menyertakan saran, maka bagian penutup dapat terdiri atas 2 sub-bab, yaitu sub-bab Kesimpulan dan sub-bab Saran. Sedangkan untuk artrikel yang tidak menyertakan saran, maka bagian Penutup tidak harus terbagi atas sub-bab.
Contoh 1 (Penutup tanpa sub-bab);
PENUTUP
Persoalan obesitas hukum, merupakan masalah Perundang-Undangan kita yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, tanpa penyelesaian yang sesegera mungkin. Dengan melihat dari dampak obesitas itu sendiri, maka gagasan satu atap pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi, bukanlah solusi yang bisa di realisasikan dengan segera, karena mengaharuskan dilakukannya amandemen.
Unifikasi hukum acara pengujian seluruh peraturan perundang-undangan merupakan solusi yang paling mungkin dilakukan, mengingat hal ini tidak mengharuskan amandemen konstitusi, tetapi cukup dengan pengaturan dalam Undang-Undang…..
Contoh 2 (Penutup dengan sub-bab Kesimpulan dan Saran):
PENUTUP
1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis pada bagain sebelumnya, maka diketahui bahwa maka gagasan satu atap pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi, bukanlah solusi yang bisa di realisasikan dengan segera, karena mengaharuskan dilakukannya amandemen. Akan lebih realistis jika penyelesaian permasalahan obesitas hukum dilakukam melalui unifikasi hukum acara pengujian seluruh peraturan perundang-undangan merupakan solusi yang paling mungkin dilakukan, mengingat hal ini tidak mengharuskan amandemen konstitusi, tetapi cukup dengan pengaturan dalam Undang-Undang…..
2. Saran
Adapun saran yang diajukan dalam menyelesaikan problematika obesitas hukum melalui unifikasi hukum acara pengujian seluruh peraturan perundang-undangan dapat dilakukan melalui:
Pengaturan hukum acara judicial review pada semua level Peraturan Perundang-Undangan dalam satu Undang-Undang;
Melakukan ………………
Ucapan Terima Kasih
Ucapan terima kasih (jika ada) ditujukan kepada institusi atau perorangan yang berkontribusi baik sebagai penyandang dana penelitian maupun kontribusi lainnya. Ucapan terima kasih dilengkapi dengan nomor surat kontrak penelitian.
8. Daftar Pustaka dan Sitasi
Penulisan daftar pustaka dan sitasi/kutipan menggunakan American Psychological Association (APA) Styles, kecuali untuk Peraturan Perundang-Undangan. Kutipan/Sitasi dalam teks ditulis nama akhir/nama keluarga, tahun, dan halaman. Daftar Pustaka memuat informasi tentang daftar kutipan secara jelas, terperinci, dan disusun secara alfabetis, ditulis dengan jenis huruf Book Antiqua, font 12, spasi 1.5. Daftar pustakan ditulis dengan dengan ciri sebagai berikut:
Daftar Pustaka diurutkan alfabetis berdasarkan Nama Belakang Penulis atau Judul apabila tidak ada penulis;
Nama depan penulis ditulis sebagai inisial;
Apabila ada penulis sama dalam daftar pustaka ditulis berurutan dari tahun yang paling lama.
Contoh penulisan kutipan/sitasi dan daftar pusatak:
Jenis Sumber | Kutipan/Sitasi | Daftar Pustaka |
BUKU | (Nama Belakang, Tahun) | Penulis. (Tahun). Judul Buku (Edisi). Tempat: Penerbit. |
(Bakhri, 2017)
(Hoesen, Ridwan, 2009) |
Bakhri, S. (2017). Ilmu Negara Dalam pergumulan filsafat, sejarah, dan nehara hukum (Cetakan Ke-1). Depok: Rajawali Press.
Hoesein, Z. A. dan Ridwan, M. (2009). HAM dalam piagam madina. Jakarta Timur: Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa. |
JURNAL
JURNAL ONLINE | (Nama Belakang, Tahun, Halaman)
(Paputungan, 2017, p. 436)
(Paputungan, 2020, p. 390) | Penulis. (Tahun). Judul Artikel. Nama Jurnal. Volume (Nomor Issue). Halaman. DOI: ***.***
Paputungan, M. (2017). Diskursus kewenangan audit bpk terhadap keuangan bumn (perseroan) pasca putusan mk nomor 62/puu-xi/2013. Jurnal Mimbar Hukum. 29 (2). 430-444.
Paputungan, M. (2020). Pembatasan Kekuasaan Presiden Dalam Melakukan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri Pasca Amandemen UUD NRI 1945. Jurnal Konstitusi. 17 (2). 388-412. DOI. 10.31078/jk1729 |
DISERTASI, TESIS, SKRIPSI | (Nama Belakang, Tahun, Halaman)
(Paputungan, 2019, p. 36) | Penulis. (Tahun). Judul. (Disertasi/Tesis/Skripsi). Institusi. Tersedia dari nama database/Diakses dari
Paputungan, M. (2019). Politik hukum anggaran pinjaman luar negeri: Studi tentang kebijakan anggaran di bidang pengadaan pinjaman luar negeri dalam apbn periode 2014-2019. (Magister Tesis). Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. |
PROSIDING | (Cahyawati & Paputungan, 2019, p. 267) | Cahyawati, D.P. & Paputungan, M. (2019). Urgensi pengaturan larangan dan sanksi bagi organisasi sayap partai politik serta implikasinya terhadap partai politik. Prosiding Simposium Hukum Tata Negara tentang Penataan Pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik. |
MAJALAH/ SURAT KABAR ONLINE |
(Febriansyah, 2018). | Penulis. (Tahun, bulan-tanggal). Judul Artikel, Nama Majalah/Surat Kabar. Diakses dari URL.
Febriansyah, R. F. (2018, Februari-13). Putusan MK & Rekriminalisasi Delik Penghinaan Jabatan, Hukum Online. Diakses dari https://www.hukumonline.com/.
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN | | Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. |