SUBYEK HAK MILIK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Abstract
Sejak diundangkan dan diberlakukan UUPA pada tahun 1960, di dalam pertanahan berlaku kaiadah-kaidah hukium ditetapkan di dalamnya. Di antaranya kaidah-kaidah hukum dalam Pasal 21 UUPA, mengamanatkan (1) hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik. (2) oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
Tampak jelas dalam kaidah-kaidah hukum pasal di atas, diketahui berdasarkan kaidah hukum dalam UUPA yang dapat mempunyai hak milik atas tanah hanya Warganegara Indonesia saja. Meski begitu UUPA memberi kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan badan-badan- hukum yang dapat memiliki hak milik atas tanah, terbatas pada badan-badan hukum dengan bidang usaha sosial dan keagamaan.
Full Text:
PDFReferences
Pasal 2 TAP MPR RI Nomor III/MPR/2000 tentnag Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, menetapkan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan aturan hukum di bawahny.Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia;
Undang-undang;
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
Peraturan Pemerintah;
Keputusan Presiden yang Bersifat Mengatur;
Peraturan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Soerojo Wignjodipoero, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat, (Jakarta : Gunung Agung, 1995), hlm.69.
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2000), hlm.133
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, (Bandung : Nuansa Alia, 2012), hlm. 111.
Kamus Besar Bahasa Indonesia On line, diunduh tgl 14 - 08 - 2020, pukul 09.00.
Depdikbud, Kamus Besaar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1995), hlm.967
Jagokata. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jagokata. Com
UUPA
Loc., Cit.,
Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1981), hlm.55
Ibid, hlm.55
Ibid, hlm.54
Simanjuntak, P.N.H, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, (Jakarta, Djambatan, 1999), hlm.2
H. Sajuti Thalin, Politik Hukum Baru Mengenai Kedudukan Dan Peranan Hukum Adat Dan Hukum Islam Dalam Pembinaan Hukum Nasional, (Jakarta : Fakultas Hukum Univeritas Muhammadiyah Jakarta, 1987), hlm.63
Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1995), hlm.89.
Prof. Dr. Mochtar Kusumuaatmadja, S.H.,LL.M., dan Dr. B. Arief Sidharta, S.H., Pengantar Ilmu Hukum : Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum Buku I, Bandung, Alumni, 2009, cetakan Kedua, h. 80.
R. Soeroso, S.H., Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2011, cetakan keduabelas, h. 227.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta : Liberty, 2002), h.67
Achmad Ichsan, Hukum Perdata IA, (Jakarta :Pembimbing Masa, 1969), h.68
Soediman Kartohadiprodjo, Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1981), h.77
Andi Hamzah, Kamus Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1986), h.653
Rocky Marbun dkk., Kamus Hukum Lengkap, Mencakup Istilah Hukum dan Perundang-undangan Terbaru, (Jakarta : Visimedia, 2012), h.124
Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasih, Yayasan, Wakaf, (Bandung : PT. Alumni, 1977), hlm.9.
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.1-43
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.