DISKURSUS KEBERLAKUAN UU CIPTA KERJA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 91/PUU-XVIII/2020
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 yang mengabulkan uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejatinya, Putusan Hakim dimaksudkan untuk mengakhiri persengketaan maupun perbedaan tafsir terhadap suatu ketentuan. Namun Putusan ini justru menimbulkan dualisme terkait keberlakuan UU Cipta Kerja, karena disatu sisi UU ini dinyatakan inkonstitusional, namun di sisi yang lain UU ini tetap tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Persoalan yuridis inilah yang akan diteliti dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa makna inkonstitusional bersyarat dalam Putusan ini adalah pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 bertentangan terhadap UUD 1945 atau inkonstitusional bersyarat (temporer). Status inkonstitusional temporer ini digantungkan pada syarat berupa kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan terhadap pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. Adapun dalam masa waktu 2 (dua) tahun tersebut, UU Cipta Kerja tetap berlaku berdasarkan point ‘4’ dan ‘6’ amar putusan.
Kata Kunci: Keberlakuan, Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja.
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Ahmad Redi & Ibnu Sina Chadranegara (ED.), Omnibus Law: Diskursus Pengadopsiannya Ke Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Nasional, (Depok: Rajawali Pers, 2020).
Jimly Ashiddiqqie, Sejarah Constitutional Review Dan Gagasan Pembentukan Mahkamah Konstitusi, Makalah disampaikan 1 The Three “E” Lecture Series, @america, Pacific Place, Level 3, Jakarta, Senin, 18 Juni, 2012.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Cetakan Kedua, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006).
Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang Undang-Undangan 1, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Cetakan ke-6, (Jakarta: Kanisius, 2011).
Syukri Asy’ari, Meyrinda Rahmawaty Hilipito, dan Mohammad Mahrus Ali, Model Dan Imolementasi Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012), (Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia, 2013).
JURNAR & SUMBER LAINNYA
Bayu Dwi Anggono, Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia, (Jurnal Rechtsvinding, Vol. 9, No. 1, April 2020), hlm. 18 (17-37)
Faiz Rahman Dan Dian Agung Wicaksono, Eksistensi Dan Karakteristik Putusan Bersyarat Mahkamah Konstitusi, Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 2, Juni 2016, hlm. 352
Fathorrahman, Pengaturan Dan Implikasi Pengujian Formil Undang-Undang Di Mahkamah Konstitusi, (Jurnal Hukum: HUKMY, Vol. 1, No. 2, Oktober 2021), hlm. 146 (133-148)
Hamdan Zoelva, “Mekanisme Checks and Balances Antar Lembaga Negara (Pengalaman dan Praktik di Indonesia)”, Simposium Internasional “Negara Demokrasi Konstitusional”, Hotel Shangri-La, Jakarta, 12 Juli 2011
Satya Arinanto, Reviving omnibus law: Legal option for better coherence". https://www.thejakartapost.com/academia/2019/11/27/reviving-omnibus-law-legaloption-for-better-coherence.html.
Tanggapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud: Inkonstitusional Kok Tetap Berlaku?, Tanggapi Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Mahfud: Inkonstitusional Kok Tetap Berlaku? (kompas.com) 2 Desember 2021
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f8e4201deea4/tantangan-pengujian-proses-legislasi-di-mahkamah-konstitusi-oleh–nurul-fazrie-dan-bivitri-susanti?page=all
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.2.233-260
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.