PENERAPAN SANKSI SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SIBER (CYBER CRIME)

Tubagus Heru Dharma Wijaya

Abstract


Abstrak

Kehadiran internet memudahkan sekaligus dapat menyulitkan manusia memperoleh informasi dan menjalankan urusan-urusannya ditingkat nasional maupun internasional, misalnya dapat menimbulkan kejahatan. “Kejahatan yang terjadi melalui atau pada jaringan komputer di dalam internet disebut kejahatan siber (Cyber Crime), yang mencakup dua kategori kejahatan, yaitu kejahatan yang menggunakan komputer sebagai sarana atau alat, dan menjadikan komputer sebagai sasaran atau objek kejahatan. Kemajuan teknologi informasi (internet) dan segala bentuk manfaat di dalamnya membawa konsekuensi negatif tersendiri dimana semakin mudahnya para pelaku kejahatan melakukan aksinya yang semakin merisaukan masyarakat. Penyalahgunaan yang terjadi dalam cyber space inilah yang dikenal dengan cyber crime. Walaupun kejahatan dunia maya atau kejahatan siber umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Fungsi sanksi dalam hukum pidana, tidaklah semata-mata menakut-nakuti atau mengancam para pelanggar, akan tetapi lebih dari itu, keberadaan sanksi tersebut juga harus dapat mendidik dan memperbaiki si pelaku. Berkembangnya konsep untuk mencari alternatif dari pidana perampasan kemerdekaan (alternative to imprisonment) dalam bentuknya sebagai sanksi alternatif (alternative sanction). Sanksi sosial dapat dijatuhkan jika musyawarah majelis hakim yang memeriksa suatu perkara memutuskan bahwa terdakwa akan dijatuhi pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari (enam) bulan atau pidana denda tidak lebih dari denda Kategori I

Kata Kunci : Sanksi, Kejahatan Siber,Tindak Pidana

 

Abstract

The presence of the internet makes it easy for all at once can be difficult for humans to obtain the information and run the affairs national and international level, for example, can cause crime. “The crime that occurs through or on a computer network in the internet is called cyber crime (Cyber Crime), which includes two categories of crimes, namely crimes using the computer as a means or tool, and make the computer as a target or object of the crime. Advances in information technology (internet) and all the benefits it brings negative consequences of its own where the more easily the perpetrators of the crime to do the action that is increasingly troubling the community. The abuse that happens in cyber space this is known as cyber crime. Although cyber crime or cyber crime generally refers to criminal activity with the computer or computer network as its main element, the term is also used for the activities of a traditional crime in which a computer or computer network used to facilitate or allow the evil that occurs. The function of sanctions in criminal law, it is not solely scare or threaten these offenders, but more than that, the existence of such sanctions should also be able to educate and improve the perpetrator. The development of the concept to find an alternative to criminal deprivation of liberty (alternative to imprisonment) in the shape as a sanction alternative (alternative sanction). Social sanctions can be imposed if the deliberation of the judges who examine a case decided that the defendant will be sentenced to imprisonment the duration of not more than (six) months or a maximum fine of no more than a fine Category I.

Key Word: Sanction, Cyber Crime, Criminal Law


Full Text:

PDF

References


Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif: dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro, Semarang, 2000.

_________________, Sistem Pemidanaan Menurut Konsep KUHP Baru dan Latar Belakang Pemikirannya, PT Citra Aditya, Bandung, 1990.

_________________, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

_________________, Kapita Selekta Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung 2013.

_________________, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.

_________________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Abidin, A.Z. Bunga Rampai Hukum Pidana, Pradnya Paramita, Jakarta,1983.

_________________, dan A. Hamzah, Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

AR, Suhariyono, Pembaruan Pidana Denda Di Indonesia “Pidana Denda Sebagai Sanksi Alternatif, Papas Sinar Sinanti, Jakarta, 2012.

Asshidiqe, Jimly Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-bentuk Pidana Dalam Tradisi Hukum Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Indonesia, Angkasa, Bandung 1996.

Atmasasmita, Romli Sistem Peradilan Pidana Perspektif Eksistensial dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung 1996.

_________________, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Prenada Media Group, Jakarta, 2010.

_________________, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2005.

Atmosudirdjo, Prajudi, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2013.

Bakhri, Syaiful, Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia, Total Media, Yogyakarta 2009

_________________, Ilmu Negara Dalam Konteks Negara Hukum Modern, Total Media, Jakarta, 2010.

_________________, Pidana Denda dan Korupsi, Total Media, Yogyakarta, 2009.

_________________, Kebijakan Kriminal Dalam Perspektif Pembaruan Sistem Peradilan Pidana, Total Media, Yogyakarta, 2010.

_________________, Hukum Pidana Perkembangan dan Pertumbuhannya “Dalam Kenangan Prof Roeslan Saleh Guru dan Cendekiawan Hukum Pidana Yang Terkemuka”, Total Media, Yogyakarta, 2013.

_________________, Nutrisi Keilmuan Dalam Pusaran Ilmu Hukum Pidana, Total Media, Yogyakarta, 2015.

_________________, Pidana Denda “Dinamikanya Dalam Hukum Pidana dan Praktek Peradilan”, Total Media, Yogyakarta, 2016

_________________, Pencapaian Pemidanaan Yang Adil “Suatu Problematika Kemandirian Hakim Pidana”, Pidato Pengukuhan Guru Besar Dalam Bidang Hukum Pidana; Umj Press, Jakarta, 2016.

Budiman, Arief, Teori Negara; Negara, Kekuasaan, dan Ideologi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1996.

Darmaputera, Eka, Pancasila Identitas dan Indernitas: Tinjauan Etis dan Budaya, PT BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1997.

Friedrich, Carl Joachim , Filsafat Hukum Perspektif Historis, Nusamedia, Bandung, 2008.

Gunawan, T.J, Konsep Pemidanaan Berbasis Nilai Kerugian Ekonomi, Genta Press, Yogyakarta, 2015.

Hadikususma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1992.

Hamzah, Andi dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Akademi Persindo, Jakarta, 1984.

_________________, Perbandingan Hukum Pidana Beberapa Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

__________________, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta 1986.

__________________, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2010.

__________________, dan A. Simangelipu, Pidana Mati Di Indonesia, Di Masa Lalu, Kini, dan Dimasa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Hiariej, Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

Huda, ni’matul, Ilmu Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.

UNDANG UNDANG

Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.2.371-404

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ