PEMBAGIAN KEWENANGAN PENCEGAHAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN (KARHUTLA

Dwi Putri Cahyawati

Abstract


Abstrak

Salah satu permasalahan lingkungan di Indonesia adalah tentang kebakaran hutan dan lahan. Dalam menanggulangi hal tersebut, Peraturan Perundang-Undangan telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang salah satunya melalui pendekatan preventif atau pencegahan, yang kewenangannya terbagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti tentang pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa Pengaturan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan memiliki kecederungan dominasi oleh Pemerintah Pusat (sentralistik) dan adanya amputasi kewenangan Pemerintah Daerah, sebagaimana tercermin dalam UU No. 23 tahun 2014 dan diperkuat oleh UU no. 11 tahun 2020. Hal ini berimplikasi pada ruang gerak Pemerintah Daerah baik pada level Provinsi maupun Kabupaten/Kota menjadi terbatas dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Kata Kunci: Pembagian Kewenangan, Pencegahan, Karhutla, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah.

 

Abstract

One of the encironmental problems in Indonesia is about forest and land fires. In overcoming this, the legislation has provided a settlement mechanism, one of which is through a preventive approach, whose authority is devided between the Central Government and Local Government. This research is intented to examine the division of authority between the Central Government and Local Government in the prevention of forest and land fires based on legislation using normative legal research methods. From the results of the study, it was found that the regulation of the division of authority between the Central Government and Local Government in the prevention of forest and land fires has a lack of dominance by the Central Government (centralistic) and the amputation of the authority of the Local Government, as reflected in Act Number 23 of 2014 anda strengthened by Act Number 11 of 2020. This is has implications for the wiggle room of local governments at both the provincial and district/city levels to be limited in the prevention of forest and land fires.

Keywords: Division of Authority, Prevention, forest and land fires, Central Government, Local Government.


Full Text:

PDF

References


Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, 2001, hlm 7. Dikutip oleh Ni’matul Huda, Otonomi Daerah, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, hlm. 19

Dzulfron, Ahmad, Naufal : https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/190300665/kenapa-pemerintah-dan-dprngotot-mengesahkan-omnibus-law-uu-cipta-kerja?page=all, diakses pada Sabtu 10 November 2020

Dinda Wulandari, Ini 10 Perusahaan Dominasi Kebakaran Hutan di Sumsel dalam https://sumatra.bisnis.com/ read/ 20191106/533/1167588/ini-10-perusahaan-dominasi-kebakaran-hutan-di-sumsel. Tanggal 6 Nopember 2019

Irfan Kemal Putra, Bambang Hero Saharjo, Basuki Wasis, Tantangan Kelembagaan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan pada Tingkat Tapak (Institutional Challenge on Forest and Land Fire Management at the Site Level) Researchgate.net/ publication/ 332734755_

Kushartati Budiningsih. Implementasi Kebijakan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Di provinsi Sumatera Selatan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim, Badan Litbang dan Inovasi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan (Vol. 14 No.2, November 2017 : 165-186), hlm. 176

MPR RI, Panduan Dalam Memasyarakatkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sekertariat MPR RI, Jakarta, 2003, hlm. 102-103

Nur Alifatul Ulya, Syafrul Yunardi, Analisis Dampak Kebakaran Hutan di Indonesia Terrhadap Distribusi Pendapatan Masyarakat, Balai Penelitian dan Pengembangan Tanaman (BALITTAMAN) Palembang dalam Jurnal Penelitian Sosial dan Ekonomi Kehutanan, Vol 3, No 2 (2006), hlm. 134

Syaufina L. Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia Perilaku Api, Penyebab, dan Dampak Kebakaran. Bayumedia, Malang, 2008. Hlm.8

Sukrismanto E. Sistem Pengorganisasian Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia. [Disertasi]. Sekolah Pascasarjana. Bogor (ID): Institut Pertanian Bogor. Bogor, 2012

http://ditjenppi.menlhk.go.id/berita-ppi/3783-rakorsus-pengendalian-karhutla-2021.html tanggal 9 Februari 2021

https://www.menlhk.go.id/site/post/109 tanggal 23 Oktober 2018




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.2.326-370

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ