PERTIMBANGAN BESARAN DENDA TERHADAP PERUSAHAAN YANG TERLAMBAT MELAKUKAN PEMBERITAHUAN AKUISISI KEPADA KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

Nadaria Julita

Abstract


AbstrakSejak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk, masih banyak perusahaan yang salah menafsirkan ketentuan yang mengatur kewajiban pemberitahuan akuisisi kepada KPPU, sehingga mengakibatkan mereka dikenakan denda yang nominalnya tidak sedikit. Dalam menjatuhkan besaran denda, KPPU sebenarnya telah memiliki pedoman agar denda yang dijatuhkan tidak menimbulkan ketidakadilan, namun sepanjang KPPU mengadili perkara semacam ini hingga saat ini, masih banyak perusahaan yang mengajukan permohonan keberatan atas denda yang KPPU jatuhkan. Salah satu perkara yang menarik untuk diteliti ialah Perkara No.02/KPPU-M/2019. Hal ini menarik, karena sepanjang perusahaan tersebut telah melakukan akuisisi dan tidak mendapatkan keuntungan ekonomi, namun denda yang dijatuhkan kepadanya merupakan denda tertinggi yang pernah dijatuhkan KPPU kepada pelaku–pelaku usaha yang mengalami perkara serupa. Ditambah dalam perkara tersebut, KPPU telah mengakui bahwasanya tidak ada hal–hal yang memberatkan melainkan hanya ada hal–hal yang meringankan bagi perusahaan tersebut. Sebab itu penelitian ini akan meriset bagaimana pertimbangan KPPU dalam menjatuhkan denda dan apakah terhadap perkara ini KPPU telah patuh terhadap pedoman dalam menjatuhkan denda. Dalam penelitian ini, penulis mengambil data yang bersifat primer, sekunder dan tersier lalu mengolahnya dengan analisa kualitatif, yaitu suatu analisa data yang digunakan untuk aspek - aspek normatif (yuridis) melalui metode yang bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian membuktikan bahwasanya KPPU telah tidak sesuai dengan pedoman yang ada dan telah menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan tersebut.                                                                                                                                                              Kata kunci: Akuisisi, Pertimbangan, Denda, Perusahaan, KPPU.   AbstractSince the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) was formed, there are still many companies that have misinterpreted the provisions governing the obligation to notify the KPPU of acquisitions, resulting in them being subject to fines that are not small in amount. In imposing the amount of the fine, KPPU actually has guidelines so that the fine imposed does not cause injustice, but as long as KPPU is adjudicating this kind of case up to now, there are still many companies that have filed objections to the fine imposed by KPPU. One of the interesting cases to be investigated is Case No. 02/KPPU-M/2019. This is interesting, because as long as the company has made an acquisition and has not received any economic benefits, the fine imposed on him is the highest fine ever imposed by the KPPU on business actors experiencing similar cases. In addition to this case, KPPU has acknowledged that there are no aggravating things, but only mitigating things for the company. Therefore, this study will research how the KPPU's considerations in imposing fines and whether in this case the KPPU has complied with the guidelines in imposing fines. In this study, the authors took primary, secondary and tertiary data and then processed them with qualitative analysis, namely an analysis of data used for normative (juridical) aspects through descriptive analysis methods. The results of the research prove that KPPU has not complied with the existing guidelines and has caused injustice to the company. Keywords: Acquisition, Consideration, Fines, Company, KPPU.

Full Text:

PDF

References


Asyhadie, H.Z. dan B.S. (2012). Hukum Perusahaan dan Kepailitan. Jakarta: Erlangga.

Dhaneswara, A.N. (2021). ‘Urgensi Penerapan Sistem Pre-Merger Notifikasi sebagai Sistem Pengawasan Merger, Konsolidasi dan Akuisisi di Indonesia’, Jurist-Diction, 4(2).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. 2019. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan. Berita Negara RI Tahun 2019, No. 1212. Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jakarta.

KPPU. Database Putusan KPPU. URL: http://putusan.kppu.go.id/simper/menu. Diakses pada tanggal 20 Februari 2021 Pukul 20.00 WIB.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Prasetya, R. (2014). Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas Disertai Dengan Ulasan Menurut UndangUndang No. 1 Tahun 1995. Yogyakarta: FH UII Press.

Purwosutjipto, H.M.. (2009). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: Total Media.

Sabirin, A. dan A.A. (2020). ‘Keterlambatan Pelaporan Pengambilalihan Saham dalam Sistem Post Merger Notification Menurut Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia’, in Prociding Legal Development Towards A Digital Society Era. NCLOS.

Soekanto, S. dan S.M. (1985). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali.

Suekanto, S. dan S.M. (2003). Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.1.22-51

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ