PROBLEMATIK PEMERIKSAAN SUBSTANTIF TERHADAP PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA

Taria Hasna, Suci Ramadhani Mahmud, Taupiq ., Muhammad Amin Syahputra, Devri Santiyas Simbolon, Rianda Dirkareshza

Abstract


Perjanjian TRIPS menjadi kesepakatan bagi anggota WTO untuk mengkonversi undang-undang nasional di bidang Hak Kekayaan Intelektual. UU No.31 tahun 2000 tentang Desain Industri menjadi salah satu keseriusan pemerintah Indonesia dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual. Problematik pemeriksaan substantif perlu ditinjau kembali agar tidak terjadi kesamaan dalam pendaftaran Desain Industri. Metode penelitian dalam artikel ini adalah yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, dan teori hukum. Diharapkan artikel ini dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk merevisi beberapa peraturan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

 

The TRIPS Agreement is an agreement for WTO members to convert national laws in the field of Intellectual Property Rights. Law No. 31 of 2000 concerning Industrial Design is one of the Indonesian government's seriousness in protecting Intellectual Property Rights. The problems of substantive inspection need to be reviewed so that there are no similarities in the registration of industrial designs. The research method in this article is normative juridical, namely research that is focused on examining document studies, namely using secondary data such as laws and regulations, court decisions, and legal theory. It is hoped that this article can be taken into consideration by the government to revise several regulations in the field of Intellectual Property Rights.

 


Full Text:

PDF

References


Dirkareshza, R. “Hak atas Kekayaan Intelektual”, (Yogyakarta: Dee Publish 2022), hlm. 12

Budi, Henry Soelistyo. “Hak Atas Kekayaan Intelektual”, (Surabaya: Materi Pelatihan HAKI 2002), hlm. 35

Dewi, S. Bagas Bilowo. “Dilema dan Problematik Desain Industri di Indonesia”, (Semarang: Jurnal Suara Hukum 2019), Vol.1 No.1, hlm. 5

Munawaroh, S. “Peranan TRIPS Terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual di Bidang Teknologi Informasi di Indonesia”, (Semarang: Jurnal Teknologi Informasi Dinamik, 2006), Vol.11 No.1, hlm.25

Ni Ketut, Dharmawan Supasti. Aryani Mas Nyoman. “Keberadaan Regulasi Desain Industri Berkaitan Dengan Perlindungan Hukum Atas Karya Desain Bali”, (Bali: Kertha Patrika 2022), hlm. 4-5.

Rahardjo, Satjipto, “Penyelenggaraan keadilan dalam masyarakat yang sedang berubah”, (Bandung: Jurnal Masalah Hukum 2014), hlm. 74

Siat.Ung.ac.id. 2018. “Perlindungan Hukum”. Dikutip pada 13 November 2022 pada http://siat.ung.ac.id/files/wisuda/2018-1-1-74201-271411191-bab1-04082018045714.pdf

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 pasal 1 butir 1 tentang Desain Industri

Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 pasal 27 ayat (1) tentang Desain Industri

Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pdt.Sus-Desain Industri/2020/PN Niaga.Jkt.Pst




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.2.185-198

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ