DISKURSUS KEDUDUKAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SEBAGAI LEMBAGA NEGARA INDEPENDEN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 70/PUU-XVII/2019

Unggul Satriyo

Abstract


Hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, membawa dampak yang sangat besar kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi, karena mengkategorikan KPK ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Hal ini bahkan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019, sehingga kedudukan KPK telah bergeser dari ide awal pembentukannya. Penelitian ini ingin meneliti permasalahan tersebut, dengan menggunakan metode penelitian hukum normative (legal research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pasca berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 dan dikuatkan oleh Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019, kedudukan KPK sudah bukan lagi sebagai lembaga negara independen. Hal ini tercermin dari 3 (tiga) hal, yakni dimasukkannya KPK ke dalam rumpun eksekutif, status kepegawainnya sebagai ASN, dan dimungkinkannya komisioner KPK berasal dari lembaga penegak hukum lainnya.

The presence of Law Number 19 of 2019 had a huge impact on the Corruption Eradication Commission, because it categorized the KPK into the executive branch of power. This was even corroborated by the Constitutional Court Decision No. 70/PUU-XVII/2019, so that the position of the KPK has shifted from the initial idea of its formation. This study wants to examine these problems, using normative legal research methods (legal research). The results of this study indicate that after the enactment of Law no. 19 of 2019 and strengthened by the Constitutional Court Decision No. 70/PUU-XVII/2019, the position of the KPK is no longer an independent state institution. This is reflected in 3 (three) things, namely the inclusion of the KPK in the executive group, its employment status as ASN, and it is possible for KPK commissioners to come from other law enforcement agencies.


Full Text:

PDF

References


Denny Indrayana. 2016. Jangan bunuh KPK, Malang : Instrans Publishing.

Firmansyah Arifin, dkk. 2005. Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara, Cetakan I, Jakarta : Konsorsium Reformasi Hukum Nasional.

Gunawan A Tauda. 2012. Komisi Negara Independen. Yogyakarta: GENTA Press.

Jimly Asshiddiqie. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lemabaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Marwan Mas. 2018. Hukum Konstitusi dan Kelembagaan Negara Depok: PT RajaGrafindo Persada.

Mexsasai Indra. 2011. Dinamika Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.

Ni’Matul Huda. 2011. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Nurul Huda. 2020. “Hukum Lembaga Negara” (Bandung: Refika Aditama.

………………….. 2011. Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Press.

Sri Hartati. 2008. Hukum Kepegawaian di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika.

Zainal Arifin Mochtar. 2016. Lembaga Negara Independen : Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi. Cetakan I. Jakarta: RajaGrafindo.

Hendra Nurtjahjo. (2005). Lembaga, Badan dan Komisi Negara Independen (State Auxiliary Agencies) di Indonesia : Tinjauan Hukum Tata Negara, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-35 No. 3

https://news.detik.com/berita/d-5288097/kilas-balik-ott-kpk-dari-2005-hingga-2020-bagaimana-era-firli-bahuri (diakses pada tanggal 7 November 2022)

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/12/18/327-orang-terjaring-ott-kpk-sepanjang-2015-2019 (diakses pada tanggal 7 November 2022)




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.6.2.245-273

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ