KEBIJAKAN PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI LUAR PENGADILAN DENGAN MODEL PEMAAFAN KORBAN (VICTIM PARDON MODEL) DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL (PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM ISLAM)
Abstract
ABSTRAK
Penyelesaian perkara pidana dengan Model Pemaafan Korban merupakan model yang dapat ditawarkan dalam pembaruan Sistem Hukum Pidana Nasional, khususnya dalam pembaruan sistem peradilan pidana. Model Pemaafan Korban pada prinsipnya dapat memberikan keuntungan untuk menghindari penumpukan perkara dipengadilan, mendistribusikan keadilan yang seimbang untuk pelaku kejahatan ataupun korbannya, menghilangkan stigma pemidanaan yang meninggalkan nestapa, menghindari penjara yang penuh akibat banyaknya terpidana, dan sejalan dengan konsepsi “cepat, sederhana dan biaya ringan” dalam peradilan pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan formulasi kebijakan hukum pidana dalam penyelesaian perkara pidana yang bertujuan terciptanya peradilan yang efisien dan berkeadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana. Tujuan lainnya, yakni melakukan telaah terhadap konsepsi “pemaafan (afwan)” dari perspektif Hukum Islam yang kemudian menjadi model yang dapat diadopsi dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Kata Kunci: Penyelesaian Perkara Pidana; Model Pemaafan Korban (Victim Pardon Model); Pembaruan Hukum Pidana Nasional
ABSTRACT
The settlement of criminal cases with the Victim Forgiving Model is a model that can be offered in the renewal of the National Criminal Law System, especially in the renewal of the criminal justice system. The Victim Forgiving model can in principle provide benefits to avoid the accumulation of cases in court, distribute balanced justice to the perpetrator of the crime or its victims, eliminate the stigma of punishment that leaves a lot behind, avoiding full prison due to the large number of convicts, and in line with the conception of "fast, simple and light cost" in criminal justice. This study aims to obtain the formulation of criminal law policies in the settlement of criminal cases aimed at creating an efficient and fair judiciary for victims and perpetrators of criminal acts.
This study aims to obtain the formulation of criminal law policies in the settlement of criminal cases aimed at creating an efficient and fair judiciary for victims and perpetrators of criminal acts. Another goal is to examine the conception of "forgiving (afwan)" from the perspective of Islamic Law which later became a model that could be adopted in the Indonesian criminal law system.
Keyword: Settlement of Criminal Cases; Victim Pardon Model; National Criminal Law Update
Full Text:
PDFReferences
BUKU :
Abdussalam dan Sitompul, DPM. (2007). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu Agung, 2007.
Ali, M. H. (2012). Peradilan Sederhana, Cepat & Biaya Ringan Menuju Keadilan Restoratif. Bandung: Alumni, 2012
Akub, M. S. dan Baharu, B. (2012). Wawasan Due Process of Law dalam Sistem Peradilan Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education, 2012.
Ali, A. (2012). Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta: Kencana, 2012.
Arief, B. A. (2001). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001).
Angkasa. (2012). Viktimologi (Victimology), Bahan Presentasi Mata Kuliah Viktimologi (Surabaya: UNSOED, 2012).
Asshiddiqie, J. (1995). Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Angkasa, 1995.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Prenada Media, 2010.
Bakhri, S. (2009). Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana. Yogyakarta: Total Media, 2009.
------------------, Sejarah Pembaruan KUHP dan KUHAP. Yogyakarta: Total Media, 2011.
------------------, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Dalam Perspektif Pembaruan, Teori dan Praktik Peradilan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.
---------------------, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993
Djanim, R. (2018). Perkembangan Ilmu Hukum Dalam Teori & Praktek. Jakarta: UMJ Press, 2018.
Effendi, T. (2013). Sistem Peradilan Pidana. Perbandingan Komponen dan Proses Sistem Peradilan Pidana di Beberapa Negara. Jakarta: Pustaka Yustisia, 2013.
Gosita, A. (1993). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Pressindo, 1993.
Hamzah. A, dan Surachman, RM. (2015) Pre-Trial Justice & Discretionary Justice Dalam KUHAP Bebagai Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Hamzah, A. et.al. (2011). Naskah Akademik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jakarta: 2011.
Hamzah, A. (2008). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika, 2002
Luhut M. P. Pangaribuan, Lay Judges & Hakim Ad Hoc: Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2009
Mansur, D. M. A. Gultom, E. (1993). Masalah Korban Kejahatan,. Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.
Mulyadi, M. (2008). Criminal Policy Medan: Pustaka Bangsa Press, 2008
Muladi dan Arief, B. W. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: PT. Alumni, 1992.
Muladi. (1997). Perlindungan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana: Sebagaimana dimuat dalam Kumpulan Karangan Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro, 1997
Muladi. (1997). Perlindungan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana: Sebagaimana dimuat dalam Kumpulan Karangan Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Universitas Diponegoro, 1997.
Muslich, A. W. (2005) Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Reksodiputro, M. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: P3IH UI, 1994.
Reksodiputro, M. (1994). Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: UI, 1994.
Rukmini, M. (2007). Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Alumni, 2007.
Salam, M. F. (2001). Hukum Acara Pidana dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju, 2001.
Stephen Schafer dalam Dikdik M. Arief Mansur-Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita. Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2007.
Soeparman, P. (2007). Pengaturan Hak Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Dalam Perkara Pidana Bagi Korban Kejahatan. Bandung: Refika Aditama, 2007.
Yulia, R. (2010). Victimologi, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. Yogyakarta: Graha, Yogyakarta, 2010.
Zulfa, E. A. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung: Lubuk Agung, 2011.
JURNAL :
Artadi, I. (2007). “Dekonstruksi Pemahaman Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Prosedur Perdamaian. Menuju Proses Peradilan Rekonsiliatif”, Jurnal Hukum Pro Justisia, Volume 25 Nomor 1, Januari 2007.
Ginting, S. Syahrin, A. dkk. (2018). “Pemaafan Oleh Korban/keluarga korban terhadap pelaku tindak pidana ditinjau dari hukum pidana Islam dan RUUKUHP Sebagai Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan”, USU Law Journal, Volume 6 Nomor 2, April 2018.
Wirawan, K. A. (2015). “Perlindungan Terhadap Korban Sebagai Penyeimbang Asas Legalitas”, Jurnal Advokasi, Volume 5 Nomor 2, September 2015.
Yusuf, H. dan Basri, S. (2017). Model Penyelesaian Alternatif Perkara Pidana Pembunuhan Biasa menurut Hukum Islam dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM NO. 1 VOL. 24 Januari 2017
Yulia, R. (2016). “Mengkaji Kembali Posisi Korban Kejahatan dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Mimbar Hukum Fakultas Hukum UGM, Volume 28 Nomor 1, Februari 2016.
UNDANG-UNDANG :
Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2022.
Laporan Kunjungan Kerja Komisi III Ke Negara Federasi Rusia, Negara Republik Perancis, Negara Inggris Dan Kerajaan Belanda Dalam Rangka Persiapan Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KUHP Dan Hukum Acara Pidana. HAP, DPR RI.
Peraturan Bersama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Republik Indonesia Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor Dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama USAM
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana Tahun 2011.
Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana Tahun 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan perubahannya pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
United Nations Convention Against Corruption - UNCAC yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003
Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. DUHAM.
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.132-166
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.