KEBIJAKAN SERTA PERLINDUNGAN HUKUM DALAM URGENSI LEGALITAS BAGI INDUSTRI MIKRO DI KOTA BOGOR
Abstract
Abstrak
Pertumbuhan sektor industri dan perdagangan memiliki peran penting dalam perkembangan di bidang ekonomi. Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang tumbuh di tengah masyarakat menunjukkan daya tahan yang lebih tinggi dan menjadi penyangga perekonomian suatu negara maupun daerah. Legalitas usaha adalah lisensi yang harus dimiliki oleh semua pengusaha. Legalitas usaha ini berperan asistensi peraturan bagi para pedagang, oleh karena itu pengusaha harus memimpin legalitas usahanya. Surat izin ini bertujuan untuk menghamparkan peraturan legalitas dan urgensi legalitas usaha. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan tata cara penentuan hukum normatif. Sumber bukti pada saat penulisan ini yaitu data sekunder dan penelitian perpustakaan, khususnya mengenai peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa legitimasi bisnis sangat penting bagi pengusaha. Menurut Pasal 10 Undang-Undang Bisnis Nomor 3 Tahun 2014, setiap bidang kegiatan harus menyimpan izin kegiatan. Oleh karena itu legalitas usaha sangat penting bagi pengusaha, karena izin usaha ini bisa berperan sebagai penyokong hukum bagi pengusaha.
Kata Kunci: Industri, UMKM, legalitas, izin, legitmasi, pengusaha.
Abstract
The growth of the industrial and trade sectors has an important role in developments in the economic field. Micro, small and medium enterprises (MSMEs) that grow in the midst of society show higher resilience and become a pillar of the economy of a country or region. Business legality is a license that must be owned by all entrepreneurs. The legality of this business plays a regulatory role for traders, therefore entrepreneurs must lead the legality of their business. This permit aims to spread legality regulations and the urgency of business legality. This research was conducted qualitatively using normative legal determination procedures. Sources of evidence at the time of writing were secondary data and library research, particularly regarding laws and regulations in the industrial sector. The results of the examination show that business legitimacy is very important for entrepreneurs. According to Article 10 of the Business Law Number 3 of 2014, every field of activity must keep an activity permit. Therefore business legality is very important for entrepreneurs, because this business license can act as a legal support for entrepreneurs.
Keywords : Industrial, MSMEs, legality, license, legitimacy, entrepreneur.
Full Text:
PDFReferences
Al Sentot Sudarwanto, Dona Budi Kharisma, & Ambar Budi Sulistyawati. (2019). Hukum perindustrian Indonesia : Vol. 14,8 x 21 cm (1 ed.). Thafa Media1g.
Dafid, A. (2017). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Studi Kota Mataram). Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, 9(1), 029. https://doi.org/10.28932/di.v9i1.729
Nyoman, N., Oktaviani, N., Arya, G., & Yasa, S. (2022). URGENSI LEGALITAS USAHA BAGI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM). Dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (Vol. 10, Nomor 2). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP
Rizka Adelia Sari. (2022, Februari 15). UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Rakyat saat Pandemi. kabar pendidikan.
Situmorang, A. D. A., & Kurniawan, I. D. (2018). LANGKAH-LANGKAH MENGATASI DEINDUSTRIALISASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN. Law and Justice, 3(1), 56–64. https://doi.org/10.23917/laj.v3i1.6158
Vina Prasa Fitriagusi. (2014). ANALISIS DESKRIPTIF PERILAKU KEWIRAUSAHAAN PADA PENGUSAHA INDUSTRI MOCHI DI KOTA SUKABUMI. Universitas negeri bandung.
Yosep Awaludin. (2023, Februari 28). Ikhtiar Pemkot Kembangkan UMKM di Kota Bogor : Tingkatkan Skill, Benahi Etalase UMKM. RADAR BOGOR.
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.43-64
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.