KEBIJAKAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM DENGAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA

Roosdiana Harahap

Abstract


Abstrak 

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji kebijakan dengan berlakunya Undang Undang No.11 Tahun 2020 pengadaan tanah bagi kepentingan umum menurut hukum positif pokok permasalahan apakah pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan hukum dan memenuhi rasa keadilan? Pengadaan tanah untuk kepentingan umum sering menjadi masalah sensitif yang menyangkut dua kepentingan yang berbeda, antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat penelitian ini bersifat hukum normatif dengan pendekatan pada peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan historis.  pengadaan tanah. Tanah memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia, fungsi tanah sangat berkaitan dengan manfaat tanah guna memenuhi kebutuhan fisik hidup manusia, tanah dapat menjadi salah satu sumber konflik. Dengan demikian tanah dapat dilihat dari beberapa segi, yaitu: Manfaat Tanah. Secara umum tanah baik lapisan atasnya maupun di kedalaman dapat dimanfaatkan. Nilai Tanah. Tanah selain mempunyai nilai ekonomi yang tinggi, tanah juga dapat memberikan nilai kewibawaan bagi yang mempunyainya.

Kata Kunci : Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti rugi

 

Abstract

The purpose of land acquisition for the public interest with the main issue is whether land acquisition for the implementation of development in the public interest is in accordance with legal provisions and fulfills a sense of justice? Land acquisition for public interest is often a sensitive issue involving two different interests, between individual interests and community interests, so this research is normative in nature with an approach to land acquisition legislation. Land has a very important function for humans, the function of land is closely related to the benefits of land to meet the physical needs of human life, land can be a source of conflict. Thus the land can be seen from several aspects, namely: Benefits of the Land. In general, both the topsoil and the depths can be utilized. Land Value. Land besides having high economic value, land can also provide authority value for those who own it.

Keywords : Land Procurement, Public Interest, Compensation


Full Text:

PDF

References


Abdurrahman. (1991). Masalah pencabutan hak-hak atas tanah dan pembebasan tanah di Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Cahyo, B. T. (1983). Ekonomi Pertanahan. Yogyakarta: Liberty.

Fauzi, N. (1997). Tanah dan pembangunan: Risalah dari Konferensi INFID ke-10. Pustaka Sinar Harapan.

Laporan Seminar Nasional Permasalahan dan Tantangan Politik Pertanahan Dalam PJP II, Kerjasama FH-UGM dan BPN, Yogyakarta, 29 Oktober 1994

Maria, S. W. (2008). Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Buku Kompas.

Nasucha, C. (1995). Politik ekonomi pertanahan dan struktur perpajakan atas tanah. Megapoin, divisi dari Kesaint Blanc.

Notonagoro, P. (1984). Hukum dan pembangunan agraria di Indonesia. Political Law and Agrarian Development in Indonesia, 106.

Parlindungan, A.P. (1993). Pencabutan dan Pembebasan Hak Atas Tanah Suatu Study Perbandingan, Penerbit CV. Mandar Maju, Cetakan 1 Tahun 1993.

Sitorus, O., & Sebayang, B. (1996). Konsolidasi tanah perkotaan: Suatu tinjauan hukum. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia.

Sumardjono, M. S. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Penerbit Buku Kompas.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020, Tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.88-131

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ