IMPLIKASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 6 TAHUN 2013 TERHADAP KEDISIPLINAN WARGA BINAAN (STUDI PRAKTIK HUTANG-PIUTANG ANTAR WARGA BINAAN PADA LAPAS KELAS IIB KUALASIMPANG)
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang menerapkan Tata Tertib yang bertujuan untuk mengoptimalkan proses pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini dilakukan agar berjalan dengan baik berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Ham No. 6 Tahun 2013. Salah satu pemicu terjadinya keributan dan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas adalah Permasalahan Hutang-Piutang antara sesama WBP. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait sebab akibat dari praktik hutang-piutang yang dilakukan oleh sesama WBP di Lapas kelas IIB Kualasimpang. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data-data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan studi pustaka. Selanjutnya data temuan dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik hutang-piutang terjadi karena sejumlah faktor: (1) kebutuhan untuk membiayai keluarga di rumah, (2) niat menipu sesama WBP dan (3) Kebiasaan hidup boros. Adapun akibat dari praktik hutang-pitutang adalah (1) Perkelahian, (2) Umpatan yang bersifat Provokasi, (3) Penghinaan secara verbal, (4) Keributan di dalam Kamar sel dan (5) pembulian. Oleh karena itu, pihak Lapas menegakkan disiplin berdasarkan peraturan Menkumham nomor 6 Tahun 2023 serta menggandeng pihak perbankan untuk membuat kartu voucher bagi WBP untuk mencegah peredaran uang tunai.
Kata Kunci: Hutang-Piutang, Lapas, WBP, Kualasimpang, Kemenkumahm.
Abstract
The Class IIB Kualasimpang Correctional Institution implements Rules and Regulations which aim to optimize the process of implementing WBP coaching. This is done so that it runs well based on the guidelines of Minister of Law and Human Rights Regulation No. 6 of 2013. One of the triggers for commotion and disruption of security and order in Correctional Institution is the problem of debts and receivables between fellow correctional inmates (WBP). This research aims to describe the causes and effects of debt and receivable practices carried out by fellow WBP in the Kualasimpang class IIB Correctional Institution. The method used is empirical legal research with a qualitative approach. Data was collected through observation, interviews and literature study. Next, the finding data was analyzed descriptively. The research results show that the practice of debts and receivables occurs due to a number of factors: (1) The need to support the family at home, (2) The intention to deceive fellow WBP and (3) Extravagant living habits. The consequences of the practice of accounts receivable are (1) Fights, (2) Provocative swearing, (3) Verbal insults, (4) Commotion in the cell room and (5) Bullying. Therefore, the prison authorities enforce discipline based on Minister of Law and Human Rights regulation number 6 of 2023 and collaborate with banks to make voucher cards for inmates to prevent the circulation of cash.
Keywords: Debts-Receivables, Correctional Institution, WBP, Kualasimpang, Kemenkumham
Full Text:
PDFReferences
Akemat, & K. (2015). Model Praktik Keperawatan Profesional Jiwa. EGC Journal Jiwa.
Arif, M. (2023a). Catatan Lapangan.
Arif, M. (2023b). Hasil Observasi.
Arif, M. (2023c). Wawancara dengan Narasumber.
ASISAH. (2015). Program Reintegrasi Sosial Pada Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lapas Klas Ii a Narkotika Cipinang Jakarta. 1–127.
Citrawati, N. K., Husni, L., & Risnain, M. (2020). Kedudukan Dan Kewenangan Pengelolaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Education and …, 8(2), 425–438. http://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/1732%0Ahttp://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/download/1732/870
Doris Rahmat, Santoso Budi NU, W. D. (2021). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Widya Pranata Hukum, 3(2), 282.
Hadi, H., Agustina, S., & Subhani, A. (2019). Penguatan Kesiapsiagaan Stakeholder dalam Pengurangan Risiko Bencana Alam Gempabumi. Geodika: Jurnal Kajian Ilmu Dan Pendidikan Geografi, 3(1), 30–40. https://doi.org/10.29408/geodika.v3i1.1476
Iana Tresia A Sibagariang, R. R. (2023). Praktik Pencabutan Pembebasan Bersyarat Pada Narapidana Residivis di Rutan Kelas IIB Pangkalan Brandan. Justicia Sains : Jurnal Ilmu Hukum, 08(02), 444–462.
Nasution, S., Ritonga, R., & Ikbal, M. (2021). BIMBINGAN ROHANI DAN PEMBINAAN KEAGAMAAN DALAM MENUMBUHKAN KESADARAN PASCA MENJALANI HUKUMAN BAGI WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II B PANYABUNGAN. Abdi Dosen : Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 5(2), 254–260. https://doi.org/10.32832/abdidos.v5i2.874
Negara, S. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Issue 143384).
Nurbaningsih, E. (2017). Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Pemasyarakatan. Jakarta: BPHN, 1–115. https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_pemasyarakatan.pdf
Republik Indonesia. (2013). Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 356, 10.
Rohmah, U. (2012). Resiliensi dan Sabar sebagai Respon Pertahanan Psikologis dalam Menghadapi Post-Traumatic. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies, 6(2), 312–330. https://doi.org/10.15575/idajhs.v6i2.348
Saputra, F. (2020). Peranan Lembaga Pemasyarakatan dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan dengan Tujuan Pemidanaan. REUSAM: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 1. https://doi.org/10.29103/reusam.v8i1.2604
Siregar, S. A. (2019). Suatu Tinjauan Kedudukan Lembaga Permasyarakatan Sebagai Sub Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Retentum, 1(01), 27–38. https://doi.org/10.46930/retentum.v1i01.281
Siregar, T. F. (2009). Bentuk pembinaan residivis untuk mencegah penanggulangan tindak pidana di lembaga pemasyarakatan klas ii b siborongborong. In Tesis.
Susanto, D. B. (2013). POLA PELAKSANAAN BIMBINGAN NARAPIDANA SELAMA PEMBEBASAN BERSYARAT UNTUK TIDAK MELAKUKAN TINDAK PIDANA. Jurnal Brawijaya, 26(4), 1–37.
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.2.261-274
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.