EVALUASI TERHADAP KEBOCORAN DATA DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA (STUDI KASUS RANSOMWARE PADA BANK SYARIAH INDONESIA)

Fikriatul Nabila, Imran Bukhari Razief, Amiludin Amiludin

Abstract


Sangat penting bagi masyarakat untuk memiliki akses ke layanan keuangan karena bank adalah lembaga keuangan utama. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, kemampuan bank untuk menjaga data privasi nasabah sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku sangat penting bagi kemampuan mereka untuk tetap bertahan dalam bisnis. Terlebih lagi, UU No. 21 tahun 2008 menetapkan prinsip-prinsip Syariah sebagai landasan bagi layanan dan pengelolaan keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang masalah yang terkait dengan kebocoran data internet dan hukuman yang dikenakan kepada pemilik data yang melanggar undang-undang perlindungan data pribadi. Penelitian juga berfokus pada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh nasabah jika data pribadi mereka tidak dilindungi. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman kita tentang langkah-langkah praktik keamanan data di industri perbankan Indonesia.

 

Kata Kunci: Perlindungan Data Pribadi, Kebocoran Data, Ransomware.


Full Text:

PDF

References


BSI Didesak Transparan Soal Dugaan Kebocoran Data Nasabah—Teknologi Katadata.co.id. (t.t.). Diambil 26 Juli 2024.

Djoni, G. S., & Rachmadi, U. (2010). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Duata, M. I., Ridanhus, F., & Tarina, D. D. Y. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA DIRI NASABAH BANK PADA KASUS BANK SYARIAH INDONESIA. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(11), 4979–4989.

Hermansyah, S. H., & Hum, M. (2005). Hukum perbankan nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Predana Media Group.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kusuma, M. J., & SH, M. (2019). Hukum perlindungan nasabah bank: Upaya hukum melindungi nasabah bank terhadap tindak kejahatan ITE di bidang perbankan. Nusamedia.

Pasal 19 Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 07 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Putri, D. D. F., & Fahrozi, M. H. (2021). Upaya Pencegahan Kebocoran Data Konsumen Melalui Pengesahan Ruu Perlindungan Data Pribadi (Studi Kasus E-Commerce Bhinneka. Com). Borneo Law Review, 5(1), 46–68.

Ramadhani, T. R., Brawijaya, A., & Aziz, I. A. (2021). Peran Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) Dalam Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Di Bank Syariah. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, 4(1).

Redaksi. (t.t.). BSI Diserang Ransomware, Nasib Uang Nasabah Gimana? CNBC Indonesia. Diambil 25 Juli 2024, dari https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230510174928-37-436279/bsi-diserang-ransomware-nasib-uang-nasabah-gimana

Satjipto, R. (2000). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Satrio, M. B., & Widiatno, M. W. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Dalam Media Elektronik (Analisis Kasus Kebocoran Data Pengguna Facebook Di Indonesia). JCA of Law, 1(1).

Sutedi, A. (2007). Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang. Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.

Undang-Undang No. 09 Tahun 2016 Tentang Infomasi Dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Wisnubroto, A. (2010). Strategi Penanggulangan Kejahatan Telematika. Universitas Atma Jaya Yogyakarta.




DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.2.295-310

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:

Al-Qisth Law Review

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta

Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419

Mailing Address

aqlawreview@umj.ac.id

 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ