SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH PADA DAERAH YANG MEMBERLAKUKAN DESENTRALISASI ASIMETRIS
DOI:
https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.70-98Abstract
Berdasarkan Pasal 18B UUD NRI 1945, Indonesia menerapkan desentralisasi asimetris dengan mendasarkan pada kekhususan dan keistimewaan daerah, termasuk dalam hal sistem pemilihan kepala daerah. Namun keragaman sistem pemilihan tersebut bukan berarti tanpa batas, melainkan harus sejalan dengan prinsip demokratis dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945. Penelitian ini hendak menelaah sistem pemilihan kepala daerah yang digunakan oleh daerah yang memberlakukan desnetralisasi asimetris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian menyimpulkan, bahwa dari empat daerah yang memberlakukan desentralisasi asimetris, hanya tiga daerah yang kepala daerahnya dipilih melalui sistem yang demokratis, dan masih ada satu daerah yang sistem pemilihan kepala daerahnya tidak demokratsi.Kata Kunci: Desentalisasi Asimetris, Sistem Pemilihan, Pemilihan Kepala Daerah.References
Asshiddiqie, Jimly. (2002), konsulidasi Naskah UUD 1945 setelah perubahan ke empat, Depok: Pusat studi hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Gaffar, Jenedri M. (2010), Politik Hukum Pemilu, Jakarta: Konstitusi Press, 2010.
Isra, Saldi (2018) , “Desentrlisasi Asimetris Di Indonesia”, Orasi Ilmiah pada Rapat Senat Terbuka dalam Rangka Dies Natalis Ke-72 Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Kansil, C.S.T. (1991), Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, cdt. Ke-3, Jakarta: Rineka Cita.
Soekanto, Soerjono. (2014), Pengantar Penelitian Hukum, (akarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri. (2010), Penelitian Hukum: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Press.
Tim Penyusun. (2010), Naskah Konprehensip Buku Jilid 4 Kekuasaan Pemerintahan Negara, Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Hsb., Ali Marwan. (2016), Pemilihan Kepala Daerah Yang Demokratis Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-IX/2013, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 03.
Muqoyyudin, Andik Wahyun (2013), Pemekaran Wilayah dan Otonomi Daerah Pasca Reformasi di Indonesia: Konsep, Fakta Empiris, dan Rekomendasi ke Depan. Jurnal Konstitus, Vol. 10, No. 2.
Prihatin, Eko Sabar. (2014), Politik Hukum Otonomi Daerah Tentang Pemilukada. Jurnal MMH, Jilid 43, No. 1.
Tauda, Gunawan A. (2018), Desain Desentralisasi Asimetris Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesi. Administrative Law & Governance Journal, Vol. 1, Edisi 4.
Jaweng, Robertus Na Endi (2012), Analisis Kewenangan Khusus Jakarta Sebagai Ibukota Negara Dalam Konteks Desentralisasi Di Indonesia, Tesis. Program Pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Dengan mengirimkan artikel kepada editor atau penerbit, Penulis dianggap telah memberikan izin untuk menerbitkan naskah tersebut, sesuai ketentuan penerbitan Jurnal Al-Qisth Law Review.