PENGATURAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG PEMILIHAN UMUM
Abstract
Keberadaan pasal-pasal ketentuan pidana di dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan penegasan terhadap adanya penegakan hukum pidana di bidang tindak pidana yang berhubungan dengan Pemilu. Sementara itu di dalam undang-undang tersebut tidak terdapat ketentuan mengenai apa yang dimaksud dengan tindak pidana Pemilu.
Oleh karena itu, terdapat masalah yang berkenaan dengan : aspek hukum pidana dalam perundang-undangan di bidang Pemilu, dan pengaturan hukum mengenai ketentuan pidana sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam hubungannya dengan penegakan hukum pidana dalam perundang-undangan di bidang Pemilu.
Kedua masalah itu dilihat dalam perspektif penegakan hukum dan sanksi pidana dalam perundang-undangan di bidang pemilu. Melalui penelitian yang bersifat normatif, diperoleh kesimpulan, bahwa aspek hukum pidana dalam perundang-undangan di bidang Pemilu berkenaan dengan adanya materi muatan yang berhubungan dengan konsepsi hukum mengenai perbuatan dan/atau tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu; Pengaturan hukum mengenai ketentuan pidana sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dalam hubungannya dengan penegakan hukum pidana dalam perundang-undangan di bidang Pemilu, menempatkan adanya ketegasan terhadap adanya subjek hukum yang dapat dikenakan pidana yang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, penegakan hukum pidana di bidang Pemilu didasarkan pada adanya peran dari kelembagaan penegakan hukum yang dimotori oleh lembaga Badan Pengawas Pemilu, termasuk apabila ada dugaan tindak pidana pemilu yang selanjutnya akan diserahkan kepada lembaga penegak hukum pidana pada umumnya.
Kata kunci : Pemilihan Umum, Ketentuan Pidana, tindak pidana Pemilu
Full Text:
PDFReferences
Andi Zainal Abidin, Asas-Asas Hukum Pidana (Bagian Pertama), Bandung: Alumni, 1987
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996
____________, Kapita Selekta Hukum Pidana Tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2006
HM. Lacia Marzuki, Membangun Sistem Penegakan Hukum yang Akuntabel, disampaikan pada Seminar Nasional, bertema Arah dan Kebijakan Hukum Pemerintah Baru, magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan, Yogyakarta: Pasca Sarjana Universitas Gajah Mada, 15 Januari 2005
IGM Nurdjana, Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi: Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Cetakan III, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 1997
Lawrence M. Friedman, American law, New York: W.W. Norton and Company, 1984
Mardjono Reksodiputro, “Menuju pada Satu Kebijakan Kriminal (Lembaga Pra penuntutan sebagai “ruang komunikasi”)” dalam Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, 1999
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1998
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: UNDIP, 1995
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, Cetakan Kedua, 2003
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007
Sulistyowati Irianto dan Sidharta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.99-128
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.