ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM PEMINJAMAN UANG BERBASIS TEKNOLOGI FINANSIAL (KOINWORK)
Abstract
Kegiatan peminjaman uang berbasis teknologi finansial, hubungan hukum hanya terjadi antara Kreditur dengan Penyelenggara layanan peminjaman uang berbasis teknologi finansial dan antara Kreditur dengan Debitur. Hal yang demikian menempatkan Penyelenggara layanan peminjaman tidak memiliki hubungan hukum dengan Debitur, sehingga Penyelenggara layanan peminjaman tidak memiliki tanggungjawab hukum manakalah terjadi gagal bayar oleh Debitur. Penelitian ini dimaksudkan untuk meneliti hal dimaksud, khususnya tentang perlindungan dan kepastian hukum bagi Kreditur dalam kegiatan peminjaman uang berbasis teknologi finansial. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitia diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hubungan hukum PT. Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) selaku penyelenggara layanan peminjaman sebatas dengan Kreditur, bukan dengan Debitur. Adapun perlindungan hukum bagi kreditur manakalah terjadi gagal bayar oleh Debitu, telah dijamin oleh POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Peminjman Uang, Teknologi Finansial, dan Kreditur.
Full Text:
PDFReferences
Djumhana, Muhamad, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012)
Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, (Bandung: Alumni, 1982)
Imaniyati, Neni Sri, Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2010)
Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), (Yogyakarta: UII Press, 2014)
Muhammda, Abdulkadir & Murniati, Rilda, Segi Hukum Lembaga Keuangan dan Pembiayaan, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000)
Satrio, J., Hukum Perikatan, Perikatan Lahir Dari Perjanjian, Buku I, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001)
Syahrani, Riduan, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, (Bandung: Alumni, 2013)
Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2014)
Zaini, Zulfi Diane, & Febriansyah, Syopian, Aspek Hukum dan Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan, (Bandung: Keni Media, 2014)
Ancaman atau Kesempatan Bagi Perbankan Nasional” Pungky Purnomo Wibowo http://www.bi.go.id/id/perbankan/keuanganinklusif/berita/Documents/Branchless/20Banking/20Setelah/20Multilicense/20(Publik).pdf
Apa itu Peer to Peer Lending? https://koinworks.com/blog/ketahui-tentang-peer-peer-lending/
Cara Kerja KoinWorks. https://koinworks.com/blog/cara-kerja-koinworks-investasi-fintech-lending/
Edukasi dan Perlindungan Konsumen” Bank Sentral Republik Indonesia https://www.bi.go.id/id/edukasi-perlindungan-konsumen/edukasi/produk-dan-jasa-sp/fintech/Pages/default.aspx
Financial Inclusion Development Policy in Indonesia”, http://www.ilo.org.
Financial Technology dan Lembaga Keuangan http://nofieiman.com/wp-content/images/financial-technology-lembaga-keuangan.pdf
Marketplace Lending (MPL): Disruptor Perbankan?, http://bumninc.com/analisis/34/index.html
OJK Waspadai Empat Risiko Bisnis Fintech” Dinda Audriene dan Christine Novita Nababan, CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/ ekonomi/20160419134722-78-125007/ojk-waspadai-empat-risiko-bisnis-fintech/
Peer to Peer Landing Sebagai Wujud Baru Inklusi Keuangan” Reynold Wijaya Koordinator Satgas P2P Lending Asosiasi FinTech Indonesia dan CEO & Co-Founder Modalku http://nasional.kompas.com/read/2016/11/26/060000226/.p2p.lending.sebagai.wujud.baru.inklusi.keuangan
PT. Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks) https://www.koinworks.com/
Syarat & Ketentuan Kreditur, https://koinworks.com/id/term_lender
Surat Kuasa Khusus, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5976/ciri-dan-isi-surat-kuasa-khusus
Use of Agents in Branchless Banking for the Poor: Rewards, Risk and Regulation”, The Consultative Group to Assist the Poor, Focus Note Number 38, October 2006, http://www.cgap.org.
DOI: https://doi.org/10.24853/al-qisth.5.1.129-170
Refbacks
- There are currently no refbacks.
JURNAL Al-Qisth Law Review INDEX BY:
Al-Qisth Law Review
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat Timur, Jakarta 15419
Mailing Address
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.