IMPLEMENTASI PERMENDAGRI NOMOR 18 TAHUN 2018 PASAL 7 AYAT 5 DALAM MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Akbar Mukti Laksana, Almisar Hamid

Abstract


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat merupakan mitra pembangunan Pemerintahan Desa untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat desa. Tugas tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Pasal 7 Ayat 5. Namun yang terjadi implementasi kebijakan tersebut belum terlaksana dengan baik, dibuktikan dengan fenomena masyarakat tidak memahami tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang pada akhirnya terjadi penyelewengan tugas yang tidak sesuai dengan pedoman. Tujuan Penelitian ini yaitu mengetahui implementasi Permendagri Nomor 18 tahun 2018 Pasal 7 Ayat 5. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Penentuan informan menggunakan snowball sampling dengan 5 informan dan analisis data menggunakan model Miles & Huberman. Penelitian ini menghasilkan tidak terlaksananya inplementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 terkait tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dibuktikan dengan pemahaman implementor terkait kebijakan, kualitas sumber daya manusia, kondisi sosial ekonomi politik, komunikasi dan koordinasi, karakteristik lembaga dan belum sesuainya Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Daerah.

Keywords


Pemberdayaan; Pembangunan Desa; Implementasi; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Kebijakan

Full Text:

PDF

References


Mirad, A. Pemberdayaan Masyarakat Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Jurnal Administrasi Politik dan Sosial, 2(2), 90-98.

Muslim, A. (2017). Analisis kegagalan program nasional pemberdayaan masyarakat dalam membangun kemandirian masyarakat miskin (studi kasus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur). Jurnal Penyuluhan, 13(1), 79-87.

Sarinah, I., Sihabudin, A. A., & Suwarlan, E. (2019). Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang Ekonomi Oleh Pemerintah Desa Pangandaran Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(3), 267-277.

Sudarmanto, E., Revida, E., Zaman, N., Simarmata, M. M., Purba, S., Syafrizal, S., ... & Susilawaty, A. (2020). Konsep Dasar Pengabdian Kepada Masyarakat: Pembangunan dan Pemberdayaan. Yayasan Kita Menulis.

Suparno. (2017). Impelementasi Kebijakan Publik Dalam Praktek. Dwiputra Pustaka Jaya.

ZIRONI, M. (2021). PELAKSANAAN TUGAS LEMBAGA PEMBERDAYAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DENGAN SWADAYA GOTONG ROYONG BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 18 TAHUN 2018 DI KEPENGHULUAN TELUK PIYAI PESISIR KECAMATAN KUBU (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU).




DOI: https://doi.org/10.24853/kais.4.2.83-92

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Kajian Ilmu Sosial Indexed by:

     

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

 

Kajian Ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat
Tangerang Selatan

Powered by Puskom-UMJ