Urgensi UU Etika Penyelenggara Negara

Sumarno Sumarno

Abstract


Sebuah UU Etika Penyelenggara Negara yang bersifat umum bisa diterapkan
kepada semua unsur penyelenggara
negara yang memiliki tugas yang berbeda-beda. Melembagakan etika pejabat negara dan pejabat publik yang mengikat dalam satu sistem terpadu dan terintegrasi adalah sesuatu hal yang penting dirumuskan. Pasalnya, masalah pengawasan dan penegakan etika pejabat negara dan publik yang berlaku di masing-masing lembaga dirasa kurang efektif. Tulisan ini membahas usulan tentang sebuah pengaturan kelembagaan etik secara seragam dalam bentuk Undang-Undang Etika Penyelenggara Negara sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila. Data digali dari studi pustaka dan kemudian dianalisa dengan pendekatan filosofis.

Kata Kunci: Undang-Undang, Etika, Penyelengara Negara, Pemerintahan


Full Text:

PDF

References


Pamudji, S. Kepemimpinan Pemerintahan

di Indonesia, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.

Peraturan Perundangan

TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Kode Etik Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Peraturan Daerah Kota Solok Nomor : 1 Tahun 2008 Tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok

Policy Brief KASN “Pentingnya Kode Etik Dan Kode Perilaku Untuk Membangun Profesionalitas ASN, Volume 1 | Nomor 2 | Desember 2018.

https://nasional.kompas.com/read/2017/04/19/17462041/uu.pemerintahan?page=all.

https://katadata.co.id/infografik/2019/07/18/selama-2004-2019-ada-144-kepala-daerah-terjerat-kasus-korupsi-di-kpk

https://nasional.tempo.co/read/1120386/selain-idrus-marham-3-menteri-ini-mundur-usai-jadi-tersangka-kpk

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/19255881/infografik-koruptor-berstatus-pns-ini-peringkat-berdasarkan-daerah

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/12/05/anggota-dprdprd-paling-banyak-terjerat-kasus-korupsi

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/03/21503011/41-dari-45-anggota-dprd-kota-malang-tersangka-suap

https://nasional.kompas.com/read/2018/03/30/23374701/kpk-tetapkan-38-anggota-dan-mantan-dprd-sumut-jadi-tersangka.

https://kumparan.com/@kumparan news/12-anggota-dprd-provinsi-jambi-jadi-tersangka-kpk-1545987888656828944

https://nasional.kompas.com/read/2016/09/18/07395541/irman.gusman.ditangkap.kpk.usul.penambahan.wewenangan.dpd.dipertanyakan?page=all

https://www.cnnindonesia.com/ nasional/20171110160117-

-254812/kpk-resmi-tetapkan-setya-novanto-tersangka- korupsi-e-ktp

https://www.voaindonesia.com/a/

kpk-tangkap-ketua-mk-terkait-

suap/1761882.html

https://www.liputan6.com/news/

read/3185999/ombudsman-ri-

pelayanan-publik- kita-masih-

buruk

https://news.detik.com/berita/d-

/ pelayanan-pemda-

paling-banyak-dikeluhkan-warga-

ke-ombudsman-di-2017




DOI: https://doi.org/10.24853/kais.1.1.1-15

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Kajian Ilmu Sosial Indexed by:

     

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

 

Kajian Ilmu Sosial

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat
Tangerang Selatan

Powered by Puskom-UMJ