PERMENDIKBUD NO. 30 TAHUN 2021 TENTANG KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI

Penulis

  • Nandar Luktiandi Putratama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Nida Handayani Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Izzatusholekha Izzatusholekha Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.24853/kais.3.2.58-64

Kata Kunci:

Kekerasan Seksual, Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Abstrak

Kekerasan seksual hingga saat ini masih menjadi kejahatan yang paling sering terjadi dimana pun dan kepada siapapun. Permasalahan kekerasan seksual kini kembali ramai menjadi pemberitaan diberbagai media massa karena sering terjadi pada kalangan anak muda yang semakin meningkat. Terutama kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. ditemukan bahwa perempuan yang memiliki pendidikan yang lebih tinggi cenderung menerima pelecehan seksual dibandingkan perempuan yang tidak memiliki pendidikan yang terlalu tinggi. Salah satu kasus yang terjadi dalam waktu dekat ini adalah kasus yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Riau (UNRI) yang dilakukan oleh seorang dosen terhadap mahasiswinya yang hendak melakukan bimbingan skripsi. Berbagai permasalahan pelecehan seksual yang terjadi di wilayah perguruan tinggi ini dapat dikurangi melalui berbagai cara. Perguruan tinggi harus dapat mengenali realitas bahwa terdapat adanya perilaku pelecehan seksual yang terjadi kepada para mahasiswa mereka, yang kemudian dapat memperburuk potensi akademik serta kesehatan mental. Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi harapan untuk membantu dalam mengurai tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan khususnya perguruan tinggi.

Referensi

Anggraeni, N., & Humaeroh. (2021). Problematika Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam

Sistem Hukum di . Jurnal Al-Ahkam Vol. 17 No. 2, 36-45.

Azzahra, P. D., Ikhtiariza, D., Salamah, H., Syahfitri, A. M., & Nabiila, M. N. (2021).

Analisis Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UNRI Terhadap Permendikbudristek

No. 30 Tahun 2021. 401- 407.

BBC News. (2021, November 13). Pandemi Kekerasan Seksual di Kampus dan

Permendikbud. Retrieved from BBC News Indonesia:

https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-59265939

Ishak, D. (2020). Pelecehan Seksual di Institusi Pendidikan : Sebuah Perspektif Kebijakan.

AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 2 No. 2, 136-144.

Nikmatullah. (2020). Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan

Seksual di Kampus . QAWWAM: Journal For Gender Mainstreaming Vol. 14, No. 2,

-53.

Oslami, A. F. (2021). Analisis Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dalam Upaya

Pencegahan Kekerasan Seksual. AL-AHKAM: Jurnal Syari’ah dan Peradilan Islam

Vol 1 No. 2, 101-119

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-02-07