IMPLEMENTASI CSR PT. ASTRA INTERNATIONAL TBK DALAM MELAKUKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI PROGRAM KAMPUNG BERSERI ASTRA (DESA LENGKONG KULON, KEC. PAGEDANGAN, KAB. TANGERANG, PROVINSI BANTEN)

Mochamad Ardiyanto, Almisar Hamid

Abstract


Pengentasan kemiskinan bukan saja tugas pemerintah, tetapi perusahaan juga. Perusahaan wajib melaksanakan Tanggungjawab Sosial melalui Program CSR. Pemberdayaan masyarakat adalah salah satu metode yang diterapkan PT. Astra International Tbk untuk melakukan Tanggungjawab Sosial Perusahaannya (Corporate Social Responsibility)/CSR. Salah satu pemberdayaan masyarakat yang dilakukan Astra adalah melalui Program Kampung Berseri Astra. Program Kampung Berseri Astra merupakan Program Tanggung Jawab Sosial Astra yang di implementasikan kepada masyarakat dengan konsep pengembangan yang mengintegrasikan 4 pilar, yaitu Kesehatan (Astra untuk Indonesia Sehat), Pendidikan (Astra Indonesia Cerdas), Lingkungan (Astra untuk Indonesia Hijau) dan Kewirausahaan (Astra Indonesia Kreatif). Peneitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana implementasi CSR yang di laksanakan PT. Astra International Tbk melalui Program Kampung Berseri Astra. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Deskriptif Kualitatif. Dari hasil analisis data dalam penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan Astra adalah sebuah proses yang memiliki tahapan, dan disetiap tahapannya melibatkan masyarakat/Partisipatory Action Research serta Program Kampung Berseri Astra dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan kepada masyarakat. Simpulan dari penelitian ini adalah Program Kampung Berseri Astra yang dilaksanakan oleh PT. Astra International Tbk sebagai bentuk Tanggungjawa Sosialnya memiliki proses dan tahapan, serta hasilnya memberikan manfaat berkelanjutan.

Full Text:

PDF

References


Husna, N. (2014). Ilmu Pekerjaan Sosial dan Pekerjaan

Sosial. Jurnal Al-Bayan, 20(29), 45-57.

doi:http://dx.doi.org/10.22373/albayan.v20i29.1

Mulyana, N., & Zainuddin, M. (2017). Pemberdayaan

Masyarakat Melalui Program Corporate Social

Responsibility (kasus pelaksanaan CSR oleh PT

Pertamina UP-IV Balongan). Jurnal Prosiding

KS: Riset & PKM, 1-140.

Mustangin, Kusniawati, D., Islami, N. P.,

Setyaningrum, B., & Prasetyawati, E. (2017).

Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Potensi

Lokal Melalui Program Desa Wisata di Desa

Bumiaji. Jurnal Pemikiran dan Penelitian

Sosiologi, 2(1), 59-72.

Suprayogi, T., & Ma'ruf, M. F. (2018). Pemberdayaan

Masyarakat melalui Program CSR Oleh PT.

Pertamina (Persero) Desa Semampir. Jurnal

Publika, 6(7), 1-7.

Tanudjaja, B. B. (2006). Perkembangan Corporate

Social Responsibility Di Indonesia. Jurnal

Nirmana, 8(2), 92-98.

Buku:

Hajar, S., Tanjung, I. S., Tanjung, Y., & Zulfahmi.

(2018). Pemberdayaan dan Partisipasi

Masyarakat Pesisir. Medan: Lembaga Penelitian

dan Penulisan Ilmiah AQLI.

Hasan, S., & Andriany, D. (2015). Pengantar CSR

Sejarah, Pengertian, dan Praksis. Yogyakarta:

JOB Pertamina-Talisman Jambi Merang dan

Pustaka Pelajar.

Maryani, D., & Roselin, R. (2012). Pemberdayaan

Masyarakat. Yogyakarta: CV Budi Utama.

Radyati, M. R. (2014). Sustainable Business dan

Corporate Social Responsibility (CSR). Jakarta:

CECT Trisakti University.

Rahman, N. M., Efendi, A., & Wicaksana, E. (2011).

Panduan Lengkap Perencanaan CSR. Jakarta:

Penebar Swadaya.

Suharto, E. (2005). Membangun Masyarakat

Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika

Aditama.

Suharto, E. (2009). Pekerjaan Sosial Di Dunia Industri

Memperkuat CSR (Corporate Social

Responsibility). Bandung: Alfabeta.

Artikel:

DPRD Provinsi Jawa Timur. (2013). Permendagri

Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Kader

Pemberdayaan Masyarakat. Diambil kembali

dari http://dprd.jatimprov.go.id/:

http://dprd.jatimprov.go.id/produk_hukum/id/75

/

Ocennaz In Komunitas. (2010, Juli 29).

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Dipetik

Mei 23, 2020, dari

https://oceannaz.wordpress.com/:

https://oceannaz.wordpress.com/2010/07/29/pe

mberdayaan-masyarakat/

Otoritas Jasa Keuangan. (2016, November 2). UndangUndang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan

Terbatas. Diambil kembali dari Sustainable

Finance OJK: https://www.ojk.go.id/sustainablefinance/id/peraturan/undangundang/Pages/Undang-Undang-No.-40-tahun2007-tentang-Perseroan-Terbatas.aspx

PT. Astra International Tbk. (2017). Kontribusi Sosial.

Dipetik April 10, 2020, dari

https://www.astra.co.id/CSR

PT. Astra International Tbk. (t.thn.). Tentang

Kampung Berseri Astra. Diambil kembali dari

Untuk Indonesia Astra Sehat: https://www.satuindonesia.com/kampungberseriastra


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Program Studi Kesejahteraan Sosial
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl. KH. Ahmad Dahlan, Cirendeu, Ciputat
Tangerang Selatan
Powered by Puskom-UMJ