PERAN ENJINIR TERHADAP TERJADINYA KLAIM KONSTRUKSI DI PROYEK INFRASTRUKTUR PINJAMAN LUAR NEGERI (DENGAN REFERENSI FIDIC MDB 2006)

Marlia Dyah Salindri Hardjito, Sarwono Hardjomuljadi

Abstract


Klaim didunia konstruksi adalah suatu tuntutan dari pihak yang merasa hak-haknya belum diterima sehingga meminta kompensasi baik itu berupa uang atau tambahan waktu yang mana belum dituliskan dalam kontrak. Untuk meminimalisasi terjadinya klaim, penulis bermaksud untuk melihat pengaruh dari peran enjinir yaitu wewenang, tugas dan tanggung jawab yang dominan apa saja didalam FIDIC MDB 2006 terhadap  terjadinya klaim konstruksi di proyek infrastruktur pinjaman luar negeri. Hasil penelitian menunjukkan dari 66 peran enjinir didapatkan 7 peran enjinir yang dominan dan berpengaruh terhadap  terjadinya klaim konstruksi yaitu : (a) melakukan verifikasi data atas klaim yang diajukan oleh kontraktor (b) melakukan perhitungan terhadap pekerjaan yang diselesaikan oleh kontraktor sampai dengan terjadinya force major dan menerbitkan Berita Acara Pembayaran (c) melakukan perhitungan terhadap pekerjaan yang sudah dikerjakan oleh kontraktor terkait dengan pemutusan kontrak (d)  melakukan penetapan sesuai dengan kontrak atas permintaan kontraktor (e) menetapkan sertifikat pembayaran sementara yang diajukan oleh kontraktor (f) menerbitkan gambar rencana sesuai waktu tertentu yang wajar (g) melakukan peninjauan terhadap usulan perpanjangan waktu penyelesaian oleh kontraktor. Upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi  terjadinya klaim konstruksi akibat peran enjinir adalah: (a) Perusahaan konsultan menyediakan personil sesuai dengan kualifikasi yang tertera di kontrak (b) dalam pengadaan konsultan supervisi, pengguna jasa dapat menggunakan metoda lelang QBS (Quality Base Selection) dengan konsukuensi nilai kontrak menjadi lebih tinggi dan melakukan tes kemampuan personil (c) disarankan adanya revisi sub-klasula 3.1(c) yaitu penambahan sanksi kepada enjinir apabila enjinir lalai (d) di dalam kontrak antar pemilik proyek dan konsultan perlu ditambahkan sanksi berupa biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan konsultan bukan hanya sanksi berupa penundaan pembayaran

Kata kunci : Enjinir, Kontraktor, Klaim, FIDIC MDB 2006, Pinjaman Luar Negeri




DOI: https://doi.org/10.24853/jk.5.1.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Konstruksia Indexing By:

    


Copyright of Jurnal Konstruksia (e-ISSN:2443-308X, p-ISSN:2086-7352).

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Powered by Puskom-UMJ