PERAN PENILAI AHLI DALAM PENANGANAN KEGAGALAN BANGUNAN DAN KEGAGALAN KONSTRUKSI (MENURUT UU NO 18 TAHUN 1999 JO PP 29 TAHUN 2000)

Sarwono Hardjomuljadi

Abstract


Pada Undang Undang No 18 tahun 1999 jo Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 mendefinisikan bagi dua kegagalan dalam upaya pemenuhan kebutuhan infrastruktur, yaitu kegagalan bangunan dan kegagalan pekerjaan konstruksi.

Dalam  penanganan kedua kegagalan di atas, sesuai amanat perundangan, melibatkan  seseorang dengan kualifikasi penilai ahli. Pada kegagalan bangunan sesuai Undang Undang No 18 Tahun 1999 pasal 25, penilai ahli adalah pelaku utama yang memberikan penetapan atas kegagalan bangunan. Pada kegagalan konstruksi sesuai dengan definisi pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Pasal 31, maka penilai ahli akan berperan membantu bilamana diperlukan seperti dinyatakan pada Peraturan Pemerintah No 29 Tahun 2000 Pasal 49.

Kata kunci: kegagalan bangunan, kegagalan pekerjaan konstruksi, penilai ahli.




DOI: https://doi.org/10.24853/jk.6.1.%25p

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Jurnal Konstruksia Indexing By:

    


Copyright of Jurnal Konstruksia (e-ISSN:2443-308X, p-ISSN:2086-7352).

 

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License

Powered by Puskom-UMJ