STRATEGI PERLINDUNGAN TERHADAP ARSITEKTUR TRADISIONAL UNTUK MENJADI BAGIAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA DUNIA
Abstract
ABSTRAK. Sebagai salah satu benda cagar budaya bersifat kebendaan, arsitektur tradisional perlu dilakukan pelestariannya. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pelestarian arsitektur tradisional agar dapat diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik dan tidak berkurang nilainya, bahkan perlu ditingkatkan untuk membentuknya sebagai pusaka pada masa datang. Strategi perlindungan terhadap arsitektur cagar budaya beserta artefaknya perlu dilakukan sebagai upaya pelestarian benda cagar dunia. Strategi pelestarian tidak hanya berorientasi masa lampau, namun pelestarian dan perlindungan terhadap arsitektur cagar budaya beserta artefaknya harus dilakukan dengan visi yang berwawasan dan diperuntukkan bagi kepentingan ke masa kini dan masa depan. Adapun hasil dari strategi pelestarian dan perlindungan ini agar dapat berguna bagi masyararakat harus dengan memperhatikan dan menjaga unsur-unsur penting, yaitu:integritas (integrity), keaslian (authenticity) dan kemanfaatan (sustainability use), baik untuk ilmu pengetahuan, sejarah, agama, jatidiri, kebudayaan, maupun ekonomi melalui pelestarian cagar budaya yang keuntungannya (benefit) dapat dirasakan oleh generasi saat ini. Untuk mencapai tujuan ini, langkah strategis yang harus dilakukan untuk perlindungan dan pelestarian arsitektur tradisional untuk menjadi bagian pelestarian cagar budaya dunia adalah menyusun kebijakan umum untuk perlindungan dan pelestarian, menentukan prioritas untuk artefak yang pantas dimasukan, melakukan langkah-langkah hukum, ilmiah, teknis, administrasi dan keuangan yang memadai, melakukan pembentukan atau pengembangan pusat-pusat kajian ilmiah lokal untuk pelatihan dalam perlindungan dan pelestarian serta memperkuat sinergisitas antara pemerintah dengan lembaga penelitian dan lembaga adat setempat.
Kata kunci: Strategi, Perlindungan dan Pelestarian, Arsitektur Tradisional, Cagar Budaya
ABSTRACT. As one of cultural heritage objects, it had been defined that traditional architecture is necessary to be preserved. According to Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 about Cultural Heritage , Preservation is a dynamic effort to maintain the existence of the cultural heritage and its values in a way to protect , develop , and use it. Therefore, it is important to apply the concept of preservation of traditional architecture. This is not for the present generation but also for the future generations, which is needed to be in good condition and will not degrade the value. Though, it is needed too to be improved for the future heritage.The strategy of preservation in architectural heritage and its artifacts is needed to be done as an effort to preserve the world heritage objects. The strategy of preservation is not only oriented to the past, but the preservation and conservation of architectural heritage and its artifact should be completed by applying the vision which eligible for the present and future. The results of the preservation and conservation strategy could be used for community by considering and keeping the essential elements as follow: integrity, authenticity and sustainability use, either for science, history, religion, identity, culture or economy through preservation of cultural heritage which the benefit of it could be used by present generation. To achieve this goal, there are some strategic steps that could be applied to concerved and preserved the traditional architecture to become part of world cultural heritage preservation. Those strategies are by developing a public policy of conservation and preservation, determining the priority of eligible and appropriate artifact, performing some measurement which include legacy, scientific, technical, adequate financial and administration, performing the establishment or development of local training centers for scientific studies for conservation and preservation as well as by strengthening the synerginity of government and local authority either local research institution or local traditional institution.
Keywords: Strategy, Conservation and Revitalization, Traditional Architecture, Cultural Heritage
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.24853/nalars.13.1.%25p
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Indexed by: