IMPLEMENTASI KEBIJAKAN GRAND DESIGN PENANGANAN KELEBIHAN KAPASITAS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN NARKOTIKA KELAS IIA JAKARTA
Abstract
Permasalahan kelebihan kapasitas di Lapas telah menjadi beban besar yang harus ditanggung oleh Lapas di Indonesia. Tingginya pengangguran, kesenjangan sosial, dan ekonomi yang tidak merata memberikan kontribusi yang sangat besar terhadap pertambahan WBP di Lapas, semakin memperburuk kondisi overcrowded dan memicu berbagai dampak negatif. Salah satu Lapas yang mengalami permasalahan kelebihan kapasitas yaitu Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Berdasarkan permasalahan tersebut penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimanakah Implementasi Kebijakan Grand Design Penanganan Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta, menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Analisis penelitian ini menggunakan teori yang dikemukakan Edward III (1980) dengan empat indikator yaitu: (1) Komunikasi, (2) Sumber Daya, (3) Disposisi, (4) Struktur Birokrasi. Data yang dianalisis adalah hasil wawancara, observasi, serta dokumentasi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta. Hasil penelitian Implementasi Kebijakan Grand Design Penanganan Kelebihan Kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta dari empat indikator bahwa (1) Kurangnya pemahaman WBP terkait keseluruhan Kebijakan Grand Design Penanganan Kelebihan Kapasitas dikarenakan kurangnya sosialisasi pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta yang mengakibatkan belum semuanya WBP ikut dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian untuk mendapatkan hak integrasi. (2) Dalam melakukan pelayanan, pembinaan, dan pengamanan bagi WBP dari segi kualitas masih terdapat pegawai yang kurang kompetensinya selain itu dari segi kuantitas jumlah pegawai masih minim untuk melakukan kegiatan bagi WBP. (3) Masih kurangnya fasilitas dan kegiatan pembinaan serta usulan peralatan pengamanan serta yang lainnya juga tidak semuanya bisa dipenuhi dikarenakan keterbatasan sumber daya anggaran (4) Para pegawai sudah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan SOP yang telah diatu r namun kinerja pegawai belum maksimal dikarenakan masih terdapat pegawai yang melakukan rangkap kerja di bidang lain.
Kata kunci: Implementasi; Kelebihan Kapasitas; Lembaga Pemasyarakatan
Full Text:
PDFReferences
Buku :
A.G Subarsono. (2005). Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Budi Winarno. (2002). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.
Budi Winarno. (2012). Kebijakan Publik: Teori, Proses, dan Studi Kasus. Yogyakarta: CAPS
Edwards III, George C. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congresional Quarterly Press.
Erwan Agus Purwanto & Dyah Ratih Sulistyastuti. (2012). Implementasi kebijakan publik: konsep dan aplikasinya di Indonesia. Yogyakarta: Gava Media.
Leo Agustino. (2016). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.
Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Ryant Nugroho Dwijowijoto. (2003). Kebijakan Publik Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Solichin Abdul Wahab. (2005). Analisa Kebijakan: Dari Formulasi ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2008). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta
Peraturan/Undang-Undang :
Keputusan Menteri Kehakiman RI No M.02.PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/ Tahanan.
Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Grand Design Penanganan Overcrowded Pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Jurnal :
Abdurrahman Faizal Bahari (2020). “Analisis Kualitas Layanan Dalam Upaya Meningkatkan Kepuasan Narapidana Di Lapas Narkotika Kelas II A Pamekasan”. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Volume 7, Nomor 1. 84-102.
Graciella Patras (2020). “Kajian Yuridis Tentang Overcrowded Yang Terjadi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2017”. Journal Lex Et Societatis. Volume 8, Nomor 1. 155-162.
Insan Firdaus (2019). “Peranan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Penanganan Overcrowded Pada Lembaga Pemasyarakatan (The Role Of Correctional Adviser In Overcrowded Handling Efforts in Correctional Institutions)”. Volume 13, Nomor 3. 339-358.
Muhammad Alfaridzi, Padmono Wibowo (2021). “Penanganan Overcrowded Pada Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin Berdasarkan Permenkumham No. 11 Tahun 2017”. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora. Volume 8, Nomor 6. 1683-1691.
Nurwana Abubakar, La Ode Husen, Sri Lesatri Poernomo (2022). “Efektivitas Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Rehabilitasi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika dan Psiktropika: Studi kasus di Lapas Narkotika Klas II A Sunguminasa”. Journal of Lex Generalis. Volume 3, Nomor 9. 1446-1481.
Rey Japa Bramada, Padmono Wibowo (2022). “Upaya Penanggulangan Dampak Over Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIB Arga Makmur”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Vol. 10 No. 1. 118-128.
Ricky Fahriza (2020). “Optimalisasi Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Upaya Pencegahan Overcrowded di Lembaga Pemasyarakatan”. Jurnal Reformasi Hukum Vol. 24 No. 2. 130-149.
Selly Filanda, Nida Handayani, Mawar, Muhammad Khairul Anwar (2023). “Strategi Penanganan Kelebihan Kapasitas Warga Binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Jurnal Birokrasi & Pemerintah Daerah”. Volume 5, Nomor 1. 48-56.
Trisapto Wahyudi Agung Nugroho (2020). “Evaluasi Struktur Organisasi Pada Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Terhadap Pelaksanaan Tugas dan Fungsi)”. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 14, Nomor 1. 43-60.
Victorio H. Situmorang (2019). “Lembaga Pemasyarakatan Sebagai Bagian Dari Penegakan Hukum (Correctional Institution as Part of Law Enforcement)”. Volume 13, Nomor 1. 85-98.
Artikel :
CNN Indonesia (2022). ”Lapas RI Membeludak, Jumlah Napi 2 Kali Lipat Daya Tampung Penjara”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220922084211-12-851075/lapas-ri-membeludak-jumlah-napi-2-kali-lipat-daya-tampung-penjara. Diakses pada tanggal 4 Januari pukul 18.40.
Singgih Wiryono (2022). “Kemenkumham Akui Lapas di Indonesia Sudah Tak Manusiawi”. https://nasional.kompas.com/read/2022/09/21/16325091/kemenkumham-akui-lapas-di-indonesia-sudah-tak-manusiawi. Diakses pada tanggal 3 Januari pukul 15.30.
Syaiful Hakim (2023). “Ratusan warga binaan Lapas Narkotika jalani asesmen untuk remisi”. https://www.antaranews.com/berita/3388167/ratusan-warga-binaan-lapas-narkotika-jalani-asesmen-untuk-remisi. Diakses pada tanggal 10 Februari pukul 12.00.
Website :
Jakarta BPS (2020). “Jumlah Narapidana dan Tahanan Menurut Lembaga Pemasyarakatan (LP)/Rumah Tahanan (Rutan) dan Bulan di Provinsi DKI Jakarta (Number of Detainees and Prisoners by Prison and Month in DKI Jakarta Province). https://jakarta.bps.go.id/statictable/2021/08/23/267/jumlah-narapidana-dan-tahanan-menurut-lembaga-pemasyarakatan-lp-rumah-tahanan-rutan-dan-bulan-di-provinsi-dki-jakarta-2020.html. Diakses pada tanggal 3 Januari pukul 17.20.
Lapas Narkotika Jakarta (2022). “Tugas Pokok dan Fungsi”. https://lpnjakarta.kemenkumham.go.id/profil/tugas-pokok-dan-fungsi-serta-struktur-oganisasi. Diakses pada tanggal 5 Januari pukul 18.34.
DOI: https://doi.org/10.24853/penta.2.1.11-24
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Visitors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.