ANALISIS PERLAKUAN PELAKSANAAN SARAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MANAJEMEN PENCEGAHAN MALADMINISTRASI

Reza Rizkynata, Muhammad Khoirul Anwar

Abstract


Ombudsman Republik Indonesia merupakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. namun dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik belum berjalan secara optimal. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisa dan mendeskripsikan mengenai pengawasan perlakuan pelaksanaan saran Ombudsman Republik Indonesia dalam manajemen pencegahan maladministrasi. Penelitian ini menggunakan teori pengawasan dengan 5 indikator, yaitu pemantauan,pemeriksaan, bimbingan dan arahan, tindakan disiplin, dan tindakan koreksi. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada indikator pemantauan dalam pelaksanaan saran perbaikan sudah memiliki regulasi yang cukup jelas, hal ini dapat dilihat melalui Peraturan Ombudsman nomor 41 Tahun 2019 tentang tata cara pencegahan maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, namun terdapat kendala yang terjadi karena adanya keterbatasan sumber daya manusia pada Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran. Pada indikator pemeriksaan atau disebut juga sebagai monitoring informasi pelaksanaan saran dapat dilakukan melalui bersurat, pertemuan, tinjauan lapangan, FGD, bimtek dan mencari informasi melalui sumber sekunder.Pada indikator bimbingan dan arahan ORI dapat memberikan pendampingan yang diajukan oleh instansi/Lembaga penerima saran perbaikan dengan fleksibel, karena tidak ada SOP yang mengatur secara baku mengenai pelaksanaan pendampingan. Pada indikator Tindakan disiplin ORI tidak dapat memberikan hukuman kepada instansi/Lembaga yang tidak melaksanakan saran perbaikan yang telah diberikan, hal ini dikarenakan dalam melakukan monitoring pelaksanaan saran perbaikan Ombudsman RI tidak boleh melewati batasan-batasan yang ada. Pada indikator tindakan koreksi diketahui kewenangan Ombudsman RI dalam pengawasan perlakuan pelaksanaan saran hanya sampai tahap publikasi kepada media dan menyampaikan laporan kepada Presiden, DPR, Kepala Daerah, dan juga DPRD terhadap instansi/Lembaga yang sama sekali tidak melaksanakan saran perbaikan yang telah diberikan.

 Kata kunci: Pengawasan; Pemantauan; Ombudsman


Full Text:

PDF

References


Buku :

Syafika Alaydrus,dkk. (2020). “Ilmu Kesehatan Masyarakat”. Bandung: Widina Sakti Persada Bandung.

dr. Wayan Citra Wulan Sucipta Putri, MPH, dkk. (2017). “Dasar-dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Edisi 1, Bagian Ilmu Kedokteran Komunitas Ilmu Kedokteran”. Bali.

Djaliel. (1997). “Prinsip dan Strategi Dakwah”. Jakarta: Prenada Media.

Kuncoro. (2006). “Strategi: Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif?”. Jakarta: Erlangga.

Nazarudin. (2020). “Manajemen Strategik”. Palembang: NoerFikri Offset.

Eddy Yunus. (2016). “Manajemen Strategis”. Yogyakarta: Andi.

Rahmat. (2014). “Manajemen Strategik”. Bandung: CV Pustaka Setia.

Kaplan RS. dan David ,PN. (2000). “Balanced Scrorecard: Menerapkan strategi menjadi aksi”. Jakarta: Erlangga, hlm. 10.

Mudrajad Kuncoro. (2006). “Strategi bagaimana meraih keunggulan kompetitif”. Jakarta: Erlangga.

AB Susanto. (2005). “Manajemen Strategik Komperhensif”. Jakarta: Erlangga.

Pearce dan Robinson. (1997). “Manajemen Strategi”. Jakarta: Binarupa Aksara,.

J.Winardi. (2003). “Teori Organisasi dan Pengorganisasian”. Jakarta, PT.Raja Grafindo.

Dr. Kusdi. (2009). “Teori Organisasi dan Adminitrasi”. Jakarta,Salemba Humanika.

Wheelen TL dan J David Hunger. (2004). “Strategic Management and Business Policy”. New Jersey: Ninth Edition. Prentice.

David FR. (2011). “Strategic Management : Consepts and Cases. Edition 13th Pearson Education”. Upper Saddle River New Jersey: Pearson Prentice Hall.

Satrianegara, MF. (2014). “Organisasi dan Manajemen Pelayanan Kesehatan”. Jakarta: Salemba Medika.

Admin. (2014). “Standar Akreditasi Puskesmas”. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.

Sugiyono. (2017). “Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D”. Bandung: Alfabeta.

Elvinaro Ardianto. (2010). “Metodologi Penelitian untuk Public Relations Kuantitatif dan Kualitatif”. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.

Lexy J. Moleong. (2007). “Metode Penelitian Kualitatif”. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Asmara, Galang, 2008, Ombudsman Nasional dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Laksbang pressindo, Yogyakarta.

Budhi Masthuri, Mengenal Ombudsman Indonesia, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2005).

Deddy Mulyadi, Hendrikus T. Gedeona, Muhammad Mur Afandi, Adminstrasi Publik untuk Pelayanan Publik, (Bandung: Alfabeta Cv, 2018).

Fahmal, A. Muin. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Layak Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Bersih. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2006.

Halim, Abdul dan Theresia Damayanti, 2007, Teori dan Metode Pengawasan, PT. Gramedia Pustaka, Jakarta.

Handayaningrat, Soewamo. 1981. Pengantar Studi Ilmu Administrasi Dan Manjemen. Jakarta: Gunung Agung.

Hardiyansyah. Kualitas Pelayanan Publik (Edisi Revisi). Aplikasi iPusnas. Hardiyansyah.2011. Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gaya Media.

Hendrik Rosdinar, A. S. etc. (n.d.). Pengawasan dan Advokasi Pelayan Publik Buku Saku (Z Library).

Kurniati, I. D., Setiawan, R., Rohmani, A., Lahdji, A., Tajally, A., Ratnaningrum, K., Basuki, R., Reviewer, S., & Wahab, Z. (2015). Buku Ajar.

Mamik, D. (2015). Metodologi Kualitatif. Sidoajo: Zifatama Publisher.

Moleong, L. J. (2007). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya.

Nurtjahoj, Hendra, dkk. Memahami Maladministrasi. Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia, 2013.

Semil, Nurmah. Pelayanan Prima Instansi Pemerintah . Aplikasi iPusnas.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta. Sujatmo. 1986. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Balai Pustaka.

Peraturan/Undang-Undang :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-Undang, 61–64.

Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2019 Tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri.

Peraturan Ombudsman Nomor 41 tahun 2019 tentang TATA CARA PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK.

KEPUTUSAN KETUA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 246 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA LAKSANA TAHAPAN PELAKSANAAN PERLAKUAN SARAN. 1–23.

Jurnal :

Agustina, E. (2019). Pelaksanaan Pelayanan Publik Berkualitas bagi Masyarakat. Jurnal Literasi Hukum, 274–282.

Anas, A. (2020). Analisis Pengawasan Ombudsman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kalimantan Timur. E-Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(3), 847–860. https://ejournal.ip.fisip unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2021/02/_Jurnal ASWAR ANAS (02-15-21-10-56- 55).pdf.

Han, E. S., & goleman, daniel boyatzis, Richard Mckee, A. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. Jurnal Pelayanan Publik 1, 53(9), 1689–1699.

Hikmah, B. (n.d.). Analisis Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin. http://eprints.uniska bjm.ac.id/3260/1/Artikel Betty Hikmah.pdf.

KURNIADI. (2021). FUNGSI PENGAWASAN BAWASLU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN BARRU TAHUN 2020. Universitas Muhammadiyah Makassar, 1–19.

Malawat, S. H. F. (2020). Analisis Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Di Kota Banjarmasin. As Siyasah, 5(2), 73–79.

Moleong. (2016). Pembiasaan Nilai-Nilai Nasionalisme di SD Negeri Minomartani I Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY. 37.

Nuru, F., Saerang, D. P. E., & Morasa, J. (2013). Pengaruh Pengetahuan Anggaran, Partisipasi Masyarakat Dan Transparansi Kebijakan Publik Terhadap Fungsi Dewan Dalam Pengawasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Apbd). Accountability, 2(1), 140. https://doi.org/10.32400/ja.2351.2.1.2013.140-150.

Pania Putri, C. (2020). Peranan Dan Fungsi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Efektivitas Penegakan Hukum. Sol Justicia, 3(2), 142–153.

Sulistyowati. Anggraeni, D. (2021). Analisis Peran Ombudsman Republik Indonesia Periode Tahun 2016-2021 Sebagai Pengawasan Pelayanan Publik(Vol. 1, Issue 1).

Ramadan, Z. H. (2023). Standarisasi Kualitas Riset di Sekolah Dasar. Journal on Education, 5(2), 1932–1939. https://doi.org/10.31004/joe.v5i2.834.

Rizal, S. M., & Radiman, R. (2019). Pengaruh Motivasi, Pengawasan, dan Kepemimpinan Terhadap Disiplin Kerja Pegawai. Maneggio: Jurnal Ilmiah Magister Manajemen, 2(1), 117–128.https://doi.org/10.30596/maneggio.v2i1.3649.

Artikel :

DPMPT Kabupaten Kulon Progo. (2019, Oktober 31). From https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/508/pelayanan-publik.

Ombudsman Republik Indonesia (2022) Struktur Organisasi Ombudsman Republik Indonesia https://ombudsman.go.id/profiles/index/pfso.

Ombudsman Republik Indonesia (2020) Laporan Tahunan https://ombudsman.go.id/produk/lihat/573/SUB_LT_5a1ea951d55c4_file_20210226_14013 6.pdf.

Ombudsman Republik Indonesia (2021) Laporan Tahunan https://ombudsman.go.id/produk/lihat/673/SUB_LT_5a1ea951d55c4_file_20220401_11080 4.pdf.

Ombudsman Republik Indonesia (2022) Laporan Tahunan https://ombudsman.go.id/produk/lihat/754/SUB_LT_5a1ea951d55c4_file_20230331_15130 7.pdf.




DOI: https://doi.org/10.24853/penta.2.1.41-54

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Journal Visitors

Flag Counter

 

View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Powered by Puskom-UMJ