EFEKTIVITAS RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KELAS I JAKARTA UTARA DALAM MENYIMPAN DAN MEMELIHARA BARANG SITAAN DAN RAMPASAN
Abstract
RUPBASAN memiliki kepanjangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Rupbasan memiliki fungsi untuk menyimpan benda sitaan dan barang rampasan yang disita oleh negara yang dijadikan sebagai bukti untuk proses peradilan kasus terkait. Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut (BASAN) adalah benda yang disita oleh Penyidik. Sedangkan Barang Rampasan Negara untuk selanjutnya disebut (BARAN) adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara. Pengelola basan dan baran di Rupbasan sebagai suatu kegiatan proses penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan dalam rangka penyelamatan terhadap aset hasil tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Efektivitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Jakarta Utara Dalam Menyimpan dan Memelihara Barang Sitaan dan Rampasan. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Analisis penelitian ini menggunakan teori yang dikemukakan Steers dengan empat indikator yaitu: (1) Karakteristik Organisasi, (2) Karakteristik Lingkungan, (3) Karakteristik Pekerja, (4) Karakteristik Manajemen. Data yang dianalisis adalah hasil wawancara, observasi, serta dokumentasi di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara Rupbasan Kelas I Jakarta Utara harus siap beradaptasi dengan lingkungan yang cepat berubah yang menyebabkan sarana dan prasarana yang ada sudah tidak relevan lagi. Hambatan informasi kepada Rupbasan Kelas I Jakarta Utara terkait status basan dan baran yang dititipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Utara, tidak adanya kepastian hukum yang mengatur berapa lama basan dan baran dapat disimpan pada gudang-gudang milik Rupbasan juga menjadikan salah satu faktor kurang efektifnya Rupbasan dalam pengelolaan basan dan baran.
Kata Kunci: Efektivitas Organisasi, Rupbasan, basan dan baranFull Text:
PDFReferences
Buku ;
A. Muri Yusuf. (2014). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Jakarta: prenadamedia group.
Daft, R.L. (2010) Organization Theory and Design. 10th Edition. USA: South-Western Cengage Learning.
Dunn, William N. (2000). Pengantar Analisa Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada Press.
Edy Sutrisno. (2016). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana.
Handayaningrat, Soewarno. (2006). Pengantaran Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: Gunung Agung.
Handoko, T. Hani. (2001). Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Hessel Nogi S. Tangkilisan. (2005). Manajemen Publik. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana.
Mahsun, Mohamad. (2006). Pengukuran Kinerja Sektor Publik: Cetakan Pertama. Yogyakarta: BPFE.
Martani dan Lubis. (2007). Kebijakan Publik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mamik. (2015). Metode Kualitatif. Sidoarjo: Zifatama Publisher.
Notoatmodjo. (2010). Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Pasolong, Harbani. (2007). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
Robbins, Stephen P. (1). (2004). Organization Theory: Structure, Design and Application, Third Edition, Terjemahan: Yusuf Udaya. Jakarta: Arcan Englewood.
Sembiring, M. (2012). Budaya dan Kinerja Organisasi. Bandung: Penerbit Fokus Media.
Steers, Richard.M. (1985). Efektivitas Organisasi (penerjemah Magdalena Jamin). Jakarta: Penerbit Erlangga Jurnal.
Ahmad Sanusi (2018). Optimalisasi Tata Kelola Benda Sitaan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Optimization of Administration of Items Confiscated by the State at the State’s Warehouse of Confiscated Items). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 12, Nomor 2.
Antok Kurniyawan, Yola Nur Hasanah (2020). Peran Rupbasan sebagai Lembaga Pengelolaan Barang Sitaan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Reformasi Hukum. Volume 24, Nomor 1.
Anugrah, Muhammad Basri, Hijrah Adhyanti Mirzana (2021). Penanganan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara yang Tersimpan dalam Waktu Lama di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam. Volume 8, Nomor 1.
Desma Syahputra, Fitri Maarisa (2019). Penilaian Kinerja Karyawan Di Kantor RUPBASAN Kelas II Blitar Dengan Menggunakan Fuzzy Simple Additive Weighted. Journal of Information Technology and Computer Science. Volume 4, Nomor 2.
Henry Donald Lbn. Toruan. Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan di RUPBASAN (Legal Effectiveness Storage of Confiscated Goods in Rupbasan) (2020). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 14, Nomor 2.
Indra Setiawan Rosandi, Odi Jarodi (2022). Implementasi Sistem Database Pemasyarakatan Di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung. Jurnal Pendidikan dan Konseling. Volume 4, Nomor 6.
Lollong Manting, Pantja Bambang Sudarwanto (2019). Analisis Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara. Jurnal Pendidikan, Hukum, dan Bisnis. Volume 4, Nomor 1.
Ralia Fitria, Elizabeth Siregar, Erwin (2022). Pelaksanaan Lelang Terhadap Barang Rampasan. Journal Of Criminal. Volume 3, Nomor 1.
Rezky Noor Khadafy, Marwan Mas, Zulkifli Makkawaru (2021). Penanganan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Makassar. Jurnal Paradigma Administrasi Negara. Volume 3, Nomor 2
Richo Sumardana, Ainal Hadi (2019). Penyimpanan Dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur). Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Volume 3, Nomor 3.
Tri Admaja, Mukhlis (2019). Pelaksanaan Penyimpanan Barang Bukti Dan Benda Sitaan Kendaraan Bermotor Di Kepolisian (Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa. Volume 3, Nomor 4.
Vincentius Andhika Wijaya (2020). Analisis Kesalahan Tata Kelola RUPBASAN. Jurnal Ilmiah Sosial. Volume 2, Nomor 2.
Publikasi Daring :
Rupbasan Kelas I Jakarta Utara (2022) “Tugas Pokok Dan Fungsi” https://aldebaranruput.com/site/dasarhukum.aspx. Diakses Pada Tanggal 3 Januari Pukul 12.30.
Pemasyarakatan (2022) “Mengenal Rupbasan” https://www.pemasyarakatan.com/mengenal-rumah-penyimpanan-barang-sitaan-dan-barang-rampasan-negara/ . Diakses Pada Tanggal 4 Januari Pukul 21.00.
Undang-Undang :
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KHUAP) Pasal 44.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan Benda Sitaan Dan Rampasan Negara Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.
DOI: https://doi.org/10.24853/penta.2.1.71-82
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Journal Visitors
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.