PENYULUHAN TERHADAP PENGGUNA MEDIA SOSIAL MENGENAI BAHAYANYA MENYEBARKAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL

Satrio Yudo Sakti Utomo, Rifatul Anwar, Erlangga Putra P, Henny Wijayanti

Abstract


Hoax yang kita kenal adalah sebuah berita palsu, dimana berita yang disampaikan atau disebarkan itu adalah berita bohong. Hoax sering diartikan sebagai suatu hal yang tidak benar, palsu, bohong, penipuan, dan lainnya. Di era globalisasi sekarang ini kita semua tahu bahwa dengan berkembangnya pengetahuan teknologi, dengan mudahnya kita bisa mendapatkan berita dan informasi informasi penting yang begitu cepat. Bisa dikatakan bahwa komunikasi adalah hal yang sangat penting untuk saat ini, karena dengan berkomunikasi kita bisa saling mendapatkan kabar, berita atau semacamnya. Metode penelitian ini, menggunakan metode pendekatan normatif menggunakan bahan kepustakaan penelitian. Tahapan penelitian kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang mana untuk melengkapi data sekunder, diperoleh melalui kepustakaan, menganalisa secara sistematis buku-buku, jurnal dan bahan lainnya. Penyebaran berita hoax (fitnah) diatur dalam UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hukum Islam sanksi penyebar berita hoax (fitnah) adalah takzir. Hukuman takzir yang berupa kawalan tidak terbatas, hukum kurungan tidak terbatas sampai ia menampakkan taubat dan juga baik pribadinya atau sampai hukuman mati.


Full Text:

PDF

References


Assidik, G. K. (2019) ‘KAJIAN IDENTIFIKASI DAN UPAYA PENANGKALAN PEMBERITAAN PALSU (HOAX) PADA PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA’, Klasifikasi Masa Studi Mahasiswa Fakultas Komunikasi Dan Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta Menggunakan Algoritma C4.5, pp. 84-.

Kurniawati, Y. R. (2020) ‘Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial’, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4), pp. 422–437. Available at: http://oreilly.com/catalog/errata.csp?isbn=9781449340377.

Peraturan Presiden Republik Indonesia (2016) ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’, UU No. 19 tahun 2016, (1), pp. 1–31. Available at: https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU 19 Tahun 2016.pdf.

Putri, N. F., Vionia, E. and Michael, T. (2020) ‘Pentingnya Kesadaran Hukum Dan Peran Masyarakat Indonesia Dalam Menghadapi Penyebaran Berita Hoax Covid-19’, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), p. 98. doi: 10.31764/jmk.v11i1.2262.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ Indexed by:

Google Scholar

==============================================================================================================

Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756

E-ISSN: 2714-6286

==============================================================================================================

Powered by Puskom-UMJ