SOSIALISASI UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

Bintang Amanta Yustisio, Ridhwan Bagus Widyanto, Ahmad Fauzi, Busahdiar Busahdiar

Abstract


Kekerasan adalah suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kekerasan dapat terjadi dalam bentuk apapun dan kepada siapapun, terutama kekerasan terhadap anak. Wilayah Kampung Tegal, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pada wilayah tersebut rata – rata pengetahuan tentang hukum masih amat rendah. Bagi orang dewasa dan orang tua yang ada di wilayah ini masih gelap akan hukum terutama mengenai hukum perlindungan anak dan bahkan masih terdapat masyarakat yang tidak mengetahui sama sekali tentang hukum. Di wilayah tersebut masih ada beberapa anak yang masih menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis. Dengan dilakukannya sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan pada anak, agar masyarakat dapat berupaya untuk menjaga dan tidak melakukan kekerasan terhadap anak, serta dapat mengambil keputusan dengan bijak dalam mendidik anak – anak mereka tanpa kekerasan dalam bentuk apapun.


Full Text:

PDF

References


Buku Panduan lengkap KKN UMJ 2022

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone- sia 1945.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ Indexed by:

Google Scholar

==============================================================================================================

Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ
Universitas Muhammadiyah Jakarta
Jl.KH. Ahmad Dahlan Cirendeu Ciputat Jakarta Selatan
Telp : 021 7424950
Fax : 021 7430756

E-ISSN: 2714-6286

==============================================================================================================

Powered by Puskom-UMJ