SOSIALISASI UPAYA PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK

Penulis

  • Bintang Amanta Yustisio Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Ridhwan Bagus Widyanto Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Ahmad Fauzi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Busahdiar Busahdiar Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstrak

Kekerasan adalah suatu tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kekerasan dapat terjadi dalam bentuk apapun dan kepada siapapun, terutama kekerasan terhadap anak. Wilayah Kampung Tegal, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pada wilayah tersebut rata – rata pengetahuan tentang hukum masih amat rendah. Bagi orang dewasa dan orang tua yang ada di wilayah ini masih gelap akan hukum terutama mengenai hukum perlindungan anak dan bahkan masih terdapat masyarakat yang tidak mengetahui sama sekali tentang hukum. Di wilayah tersebut masih ada beberapa anak yang masih menjadi korban kekerasan fisik maupun psikis. Dengan dilakukannya sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan pada anak, agar masyarakat dapat berupaya untuk menjaga dan tidak melakukan kekerasan terhadap anak, serta dapat mengambil keputusan dengan bijak dalam mendidik anak – anak mereka tanpa kekerasan dalam bentuk apapun.

Biografi Penulis

Bintang Amanta Yustisio, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ridhwan Bagus Widyanto, Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ahmad Fauzi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Busahdiar Busahdiar, Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Referensi

Buku Panduan lengkap KKN UMJ 2022

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indone- sia 1945.

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

##submission.downloads##

Diterbitkan

2022-10-26

Terbitan

Bagian

Articles