PANDEMI BELUM BERAKHIR : KELOLA LIMBAH MEDIS MU DENGAN BAIK

Penulis

  • Irfandy Fajriansyah Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Shasa Yunita Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Cikal Pramesi Atmojo Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Munaya Fauziah Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstrak

Limbah medis adalah sisa-sisa produk baik itu biologis maupun non biologis yang dihasilkan oleh rumah sakit, klinik, puskesmas, maupun fasilitas kesehatan lainnya termasuk laboratorium kesehatan. Limbah medis bisa berupa darah, cairan tubuh, tubuh, maupun alat-alat yang sudah terkontaminasi seperti jarum suntik, kain kasa, selang infus, dan lain-lain. Salah satu aspek penting yang tidak boleh dilupakan dalam penangan wabah ini adalah penanganan limbah medis dengan karakter infeksius yang dihasilkan dari pasien dan petugas medis yang terpapar dengan virus tersebut saat penanganan pasien. Penanganan limbah infeksius ini menjadi penting karena dikhawatirkan limbah ini bisa menjadi salah satu media penyebaran virus apabila tidak ditangani dengan baik. Di seluruh dunia, diperkirakan sedikitnya 5,2 juta orang, termasuk 4 juta anak-anak, meninggal setiap tahun karena penyakit yang berkaitan dengan limbah medis yang tidak terkelola dengan baik. Prinsip pencegahan penularan penyakit infeksi adalah melalui pemutusan rantai host/pejamu/inang. Oleh karena itu, dalam menyikapi wabah Covid-19 ini, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) merekomendasikan memutuskan rantai host/pejamu/inang dengan berbagai cara

Biografi Penulis

Irfandy Fajriansyah, Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Shasa Yunita, Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Cikal Pramesi Atmojo, Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Munaya Fauziah, Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Pendidikan Agama Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Referensi

Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Pengelolaan Limbah Rumah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Darurat Dan Puskesmas Yang Menangani Pasien Covid-19. Jakarta; 2020.

Pemerintah Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun. 2014.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-11-16

Terbitan

Bagian

Articles