UPAYA PENCEGAHAN COVID-19 MELALUI PROGRAM PENDIS-TRIBUSIAN TEMPAT CUCI TANGAN, SABUN CUCI TANGAN, DAN MASKER MEDIS SERTA EDUKASI GIZI SEIMBANG DAN PHBS

Penulis

  • Anya Talita Azra Ilmu Gizi, Fakultas Kedokteran, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Ria Cory Fauziah Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Vivi Nurislami Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstrak

Kota Layak Anak merupakan istilah yang diperkenalkan pertama kali oleh Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan tahun 2005 melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Dalam Kebijakan tersebut digambarkan bahwa KLA merupakan upaya pemerintahan kabupaten/kota untuk mempercepat implementasi Konvensi Hak Anak (KHA) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan seperti kebijakan, institusi, dan program yang layak anak. Ruang Publik Terpadu Ramah Anak atau juga dikenal dengan singkatan RPTRA adalah konsep ruang publik berupa ruang terbuka hijau atau taman yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas publik. Dalam masa pandemi Covid-19 ini, beberapa RPTRA digunakan sebagai vaksinasi. Hal tersebut perlu diperhatikan agar wilayah RPTRA tetap kondusif. Sebagai upaya pencegahan virus Covid-19, program ini diharapkan dapat membantu wilayah RPTRA Bango Krukut Pola meminimalisir penyebaran virus Covid-19. Observasi serta wawancara dilakukan guna mengumpulkan informasi terkait kebutuhan RPTRA Bango Krukut Pola.

Biografi Penulis

Anya Talita Azra, Ilmu Gizi, Fakultas Kedokteran, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Gizi, Fakultas Kedokteran, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ria Cory Fauziah, Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Vivi Nurislami, Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Referensi

Aji Satrio. 2016. Kriteria Perencanaan Ta-man Ramah Anak Dalam Kawasan Permukiman. Tesis Kajian Pengem-bangan Perkotaan Program Pascasarjana Universitas Indoensia

Amelia Perdana, Holilulloh, Yunisca Nur-malisa, Jurnal Pendidikan, Pengaruh Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Terhadap Keterampilan Sosial Maha-siswa Program Studi PPKN Universitas Lampung, 2013, hlm. 4.

Anwas, Oos M. 2011. Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Vol. 17, Nomor 5. Kuliah Kerja Nyata Tematik Pos pemberdayaan Keluarga Sebagai Model Pengabdian Masyarakat di Perguruan Tinggi.

Dika Irawan. 2017. Pengelolaan RPTRA di Jakarta Bakal Diatur Perda.

(https://jakarta.bisnis.com/read/20170608/77/660575/pengelolaan-rptra-di-jakarta-bakal-diatur-perda) diakses pa-da tanggal 25 Juli 2021.

Endy Hernowo dan Ardy Maulidy Navastara. 2017. Karakteristik Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bahari di Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Jakarta. 6 (2): 67-69.

Iqsyan Iswara Putra. 2019. Jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (Rptra) Yang Diresmikan Pemprov DKI Jakarta Hingga Tahun 2019. (https://statistik.jakarta.go.id/jumlah-ruang-publik-terpadu-ramah-anak-rptra-yang-diresmikan-pemprov-dki-jakarta-hingga-tahun-2019) diakses tanggal 25 Juli 2021.

Republik Indonesia. 2017. Peraturan Gu-bernur (PERGUB) tentang PENGEL-OLAAN DAN KEBUTUHAN SARA-NA DAN PRASARANA RUANG PUBLIK TERPADU RAMAH ANAK. Jakarta: Peraturan Gubernur (PERGUB).

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-10-28

Terbitan

Bagian

Articles