(EDUKASI PERNIKAHAN USIA MUDA DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF ISLAM DAN PERMASALAHANYA MELALUI WEBINAR)

Penulis

  • Muhammad Asfar Ramadhan Ilmu Hukum, Fak. Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Farhan Yazid Ilmu Hukum, Fak. Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Erina Syahda Luthfiy Ilmu Komunikasi, Fak. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Rosdiana Rosdiana Agroteknologi, Fak. Pertanian, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstrak

Masalah fenomena sosial perkawinan usia muda di Indonesia merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi di berbagai wilayah di tanah air, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Hal ini menunjukkan kesederhanaan pola pikir masyarakat sehingga fenomena sosial (pernikahan usia dini) masih berulang terus dan terjadi di berbagai wilayah tanah air baik yang di kota-kota besar maupun di pelosok tanah air. Fenomena perkawinan usia muda akan berdampak pada kehidupan keluarga dan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Kurangnya edukasi mengenai Permasalahan pada Perkawinan Usia dini. Praktik perkawinan dini rentan terjadi pada perempuan yang berasal dari keluarga miskin serta tingkat pendidikan yang rendah. Sejumlah faktor yang memengaruhi praktik pernikahan dini ini di antaranya adanya faktor geografis, terjadinya insiden hamil di luar nikah, pengaruh kuat dari adat istiadat dan agama, hingga minimnya akses terhadap informasi kesehatan reproduksi. Selain banyaknya terjadi kasus perceraian, kematian bayi dan ibu dalam kasus perkawinan muda merupakan kasus tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu fenomena sosial usia perkawinan muda kembali diperbincangkan oleh berbagai pakar dan tokoh masyarakat. Mereka mencoba meninjau kembali UU No. 1 1974 pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa wanita diperbolehkan kawin pada usia 16 tahun dan laki-laki usia 18 tahun. Oleh karena itu dalam seminar ini menjelaskan bagaimana usia perkawinan dini dalam perspektif hukum positif Negara dan hukum Islam. Ada perbedaan antara hukum agama dan negara dalam melihat usia perkawinan dini yang masih terjadi di tanah air.

Biografi Penulis

Muhammad Asfar Ramadhan, Ilmu Hukum, Fak. Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Hukum, Fak. Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Farhan Yazid, Ilmu Hukum, Fak. Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Hukum, Fak. Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Erina Syahda Luthfiy, Ilmu Komunikasi, Fak. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Komunikasi, Fak. Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Rosdiana Rosdiana, Agroteknologi, Fak. Pertanian, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Agroteknologi, Fak. Pertanian, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Referensi

Candra, Mardi. 2018. Aspek Perlindungan

Anak Indonesia: Analisis tentang Perkawinan di Bawah Umur (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.

Dan, P., & Islam, H. (2009). Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 589–608. https://doi.org/10.22146/jmh.16283

Ramadhita, R. (2014). Diskresi Hakim:Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan. Journal de Jure, 6(1), 64–73. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v6i1.3192

UNICEF Indonesia, BPS, PUSKAPA UI, &

Kementerian PPN/Bappenas. 2020a.

Pencegahan Perkawinan Anak: Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. UNICEF Indonesia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-10-28

Terbitan

Bagian

Articles