PENYULUHAN TERHADAP PENGGUNA MEDIA SOSIAL MENGENAI BAHAYANYA MENYEBARKAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL

Penulis

  • Satrio Yudo Sakti Utomo Ilmu Komunikasi , Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Rifatul Anwar Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Erlangga Putra P Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Henny Wijayanti Ilmu Hukum,Fakultas Hukum, , Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstrak

Hoax yang kita kenal adalah sebuah berita palsu, dimana berita yang disampaikan atau disebarkan itu adalah berita bohong. Hoax sering diartikan sebagai suatu hal yang tidak benar, palsu, bohong, penipuan, dan lainnya. Di era globalisasi sekarang ini kita semua tahu bahwa dengan berkembangnya pengetahuan teknologi, dengan mudahnya kita bisa mendapatkan berita dan informasi informasi penting yang begitu cepat. Bisa dikatakan bahwa komunikasi adalah hal yang sangat penting untuk saat ini, karena dengan berkomunikasi kita bisa saling mendapatkan kabar, berita atau semacamnya. Metode penelitian ini, menggunakan metode pendekatan normatif menggunakan bahan kepustakaan penelitian. Tahapan penelitian kepustakaan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang mana untuk melengkapi data sekunder, diperoleh melalui kepustakaan, menganalisa secara sistematis buku-buku, jurnal dan bahan lainnya. Penyebaran berita hoax (fitnah) diatur dalam UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam hukum Islam sanksi penyebar berita hoax (fitnah) adalah takzir. Hukuman takzir yang berupa kawalan tidak terbatas, hukum kurungan tidak terbatas sampai ia menampakkan taubat dan juga baik pribadinya atau sampai hukuman mati.

Biografi Penulis

Satrio Yudo Sakti Utomo, Ilmu Komunikasi , Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Komunikasi , Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Rifatul Anwar, Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Komunikasi Penyiaran Islam, Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Erlangga Putra P, Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Henny Wijayanti, Ilmu Hukum,Fakultas Hukum, , Universitas Muhammadiyah Jakarta

Ilmu Hukum,Fakultas Hukum, , Universitas Muhammadiyah Jakarta

Referensi

Assidik, G. K. (2019) ‘KAJIAN IDENTIFIKASI DAN UPAYA PENANGKALAN PEMBERITAAN PALSU (HOAX) PADA PEMBELAJARAN BAHASA INDONESIA’, Klasifikasi Masa Studi Mahasiswa Fakultas Komunikasi Dan Informatika Universitas Muhammadiyah Surakarta Menggunakan Algoritma C4.5, pp. 84-.

Kurniawati, Y. R. (2020) ‘Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyebaran Berita Bohong (Hoax) di Media Sosial’, Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(4), pp. 422–437. Available at: http://oreilly.com/catalog/errata.csp?isbn=9781449340377.

Peraturan Presiden Republik Indonesia (2016) ‘Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’, UU No. 19 tahun 2016, (1), pp. 1–31. Available at: https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU 19 Tahun 2016.pdf.

Putri, N. F., Vionia, E. and Michael, T. (2020) ‘Pentingnya Kesadaran Hukum Dan Peran Masyarakat Indonesia Dalam Menghadapi Penyebaran Berita Hoax Covid-19’, Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 11(1), p. 98. doi: 10.31764/jmk.v11i1.2262.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-10-28

Terbitan

Bagian

Articles