PENGELOLAAN LAPORAN MASYARAKAT (STUDI PADA KEASISTENAN UTAMA V OMBUDSMAN RI)
Abstrak
Pengelolaan pengaduan laporan masyarakat adalah kegiatan yang sudah menjadi tugas, pokok, dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia. Kegiatan keasistenan yang dilaksanakan oleh keasistenan utama V mempunyai tugas merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemeriksaan laporan dan pencegahan maladministrasi pada penyelenggara layanan publik yang menjadi lingkup sektor Keasistenan Utama V mengenai Investasi dan Kemaritiman, sesuai dengan kegiatan yang dilakukan banyaknya partisipasi masyarakat yang melapor ke Ombudsman Republik Indonesia terutama Keasistenan Utama V. Dapat diartikan bahwa partisipasi masyarakat dan kemauan akan mengawasi penyelengaraan pelayanan publik di sektor Investasi dan Kemaritiman relatif tinggi.Referensi
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
Abbas, Azhar, and Karol Teovani Lodan. 2020. “Peran Pengawasan Ombudsman Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik.” Dialektika Publik : Jurnal Administrasi Negara Universitas Putera Batam 5(1): 17–23.
Knowledge, Basic, Sample Analysis, and Sample Preparation. “OPTIMALISASI PERAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENDUKUNG SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS NOMOR 16 (TARGET 16.6).” 16: 269–86.
##submission.downloads##
Diterbitkan
2022-10-26
Terbitan
Bagian
Articles