IMPLEMENTASI KAIDAH FIKIH PADA FATWA MUI DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH DI MASA PANDEMI COVID-19

Penulis

  • Heykal Saban Magister Studi Islam, FAI, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Risdianto Risdianto Magister Studi Islam, FAI, Universitas Muhammadiyah Jakarta
  • Laila Yumna Magister Studi Islam, FAI, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi fatwa MUI terkait tata cara ibadah di masa pandemi COVID-19 pada praktik ibadah sejumlah umat Islam di kota Bandung, serta menganalisis penerapan kaidah fikih pada perumusan fatwa MUI terkait tata cara ibadah di masa pandemi COVID-19. Adapun Penelitian merupakan penelitian lapangan yang dilakukan di Kota Bandung pada bulan April-Juli 2021, menggunakan metode penelitian kualitatif melalui wawancara dan studi pustaka menggunakan metode content analysis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat Islam di Kota Bandung terhadap fatwa MUI banyak ditentukan oleh tingkat pendidikan dan pengetahuan akan ilmu agama. Kepatuhan tersebut dipengaruhi pula oleh tingkat kepercayaan umat terhadap MUI sebagai lembaga fatwa yang diakui pemerintah dan umat Islam di Indonesia. Selain itu, menunjukkan juga bahwa kaidah-kaidah fikih yang digunakan sebagai salah satu landasan hukum Fatwa-fatwa MUI terkait penyelenggaraan Ibadah selama Pandemi COVID-19 telah memenuhi syarat-syarat penggunaannya sebagaimana disebutkan para ulama.

Biografi Penulis

Heykal Saban, Magister Studi Islam, FAI, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Magister Studi  Islam, FAI, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Risdianto Risdianto, Magister Studi Islam, FAI, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Magister Studi  Islam, FAI, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Laila Yumna, Magister Studi Islam, FAI, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Magister Studi  Islam, FAI, Universitas Muhammadiyah Jakarta

Referensi

Badar, H. (2021, Mei 1). (H. Saban, Pewawancara)

Bramasta, D. B. (2021, Maret 16). Kompas. Diambil kembali dari Kompas: https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/16/083000165/update-corona-16-maret-2021--10-negara-dengan-kasus-covid-19-tertinggi-who?page=all

Covid-19, B. D. (2021, April 1). Analisis Data Covid-19 Mingguan Satuan Tugas per 28 Maret 2021. Diambil kembali dari covid19.go.id: https://covid19.go.id/p/berita/analisis-data-COVID-19-indonesia-update-28-maret-2021

Dausury, M. A. (2007). Al Mumti fi Al Qowaid Al Fiqhiyyah. Riyadh: Dar Zidni.

Deslatama, Y. (2021, 2 23). Spanduk Provokatif soal Virus Corona Bertebaran di Kota Serang,. Diambil kembali dari liputan6.com: https://www.liputan6.com/regional/read/4214774/spanduk-provokatif-soal-virus-corona-bertebaran-di-kota-serang

Fatwa MUI, Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi wabah COVID-19 (Majelis Ulama Indonesia Maret 16, 2020).

Fatwa MUI, Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat dan jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19 (Majelis Ulama Indonesia Juni 4, 2020).

Hidar, A. (2003). Duror Al Hukmu fi Syarhi Majalah Al Hakam. Dar Alam Al Kutub.

Ishom, M. (2020, Mei 20). Gagal Paham Membandingkan Takut Corona dengan Takut . Diambil kembali dari nu.or.id: https://www.nu.or.id/opini/gagal-paham-membandingkan-takut-corona-dengan-takut-allah-FoavJ

Riyadi, S. (2021, Juli 28). (H. Saban, Pewawancara)

Syarifuddin, A. (2014). Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Tjiptono, S. (2021, Juni 4). (H. Saban, Pewawancara)

Zuhaili, M. A. (2006). Al Qowaid Al Fiqhiyyah wa Tathbiqotuha fi Al Madzahub Al Arba'ah. Damaskus: Darul Fikr.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2021-10-28

Terbitan

Bagian

Articles