PENGEMBANGAN BAHAN KAJIAN BERMUATAN MATERI HERBAL PADA PENDIDIKAN TINGGI PERTANIAN
Abstract
Berdasarkan UU No 12 tahun 2012, pasal 10 butir (3) menyatakan bahwa enam rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ditransformasikan, dikembangkan, dan/atau disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma. Melalui penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sangat dimungkinkan melahirkan body of knowledge baru. Manakala belum dapat disebut suatu body of knowledge baru yang utuh, namun ada kebutuhan di dunia industri, maka suatu materi kajian dapat menjadi bahan pembelajaran minor/konsentrasi. Bahan kajian Herbal dalam nomenklatur yang ada saat ini (Kepmenristekdikti No 257 tahun 2017) berada pada program studi Akupunktur dan Pengobatan Herbal (D-IV), program studi Jamu (D-III), dan Herbal medicine (Magister). Belum ada program studi agronomi tanaman herbal yang dikaji utuh dalam sebuah program studi. Sehingga dimungkinkan dapat diselipkan sebagai kompetensi minor pada program studi agroekoteknologi atau agroteknologi. Di dalam UU No 12 tahun 2012 pasal 8 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan Perguruan Tinggi. Namun demikian, konsentrasi pada program studi harus mampu mengemas serangkaian kompetensi utuh, sehingga jika disampaikan dalam beberapa mata kuliah harus dapat membentuk kompetensi yang menunjang Capaian Pembelajaran program studi. Agronomi tanaman herbal yang mencakup pemilihan bibit, pemuliaan, teknologi pemeliharaan dan pemanenan serta pengawasan mutunya akan cocok menjadi sebuah konsentrasi pada program studi agroteknologi. Lain halnya penanganan pasca panen, pengujian karakteristik bahan baku obat, dan teknologi pengolahan herbal sampai pengawasan mutu dan pengkemasan akan sesuai dijadikan konsentrasi pada teknologi pengolahan hasil pertanian. Apabila ditambahkan materi kajian berpikir sistem industri yang memberikan nilai tambah akan menjadi sesuai dijadikan bahan kajian khusus pada program studi rekayasa industri pertanian. Semua itu telah ada rujukannya berdasarkan jenjang pendidikan yang dicerminkan dalam standar kompetensi lulusan (peraturan menristekdikti No 44 tahun 2015) dan Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi (2016).
ABSTRACT
Based on UU No 12 year 2012, article 10 point (3) states that six clumps of Science and Technology are transformed, developed, and/or disseminated by the Academic Society through Tridharma. The study material of Herbs in the current nomenclature (Kepmenristekdikti No. 257 year 2017) is in the study program of Acupuncture and Herbal Medicine (D-IV), Study program of Jamu (D-III), and Herbal medicine (Magister). There is no agronomic study program of herbal plants studied intact in a study program. So it may be inserted as a minor competence in agroecotechnology or agrotechnology courses. In UU No 12 year 2012 article 8 stated that in the implementation of education and development of Science and Technology apply academic freedom, freedom of academic ranks and autonomy of science, which must be protected and facilitated by the leadership of Higher Education. However, the concentration on the study program should be able to package a series of intact competencies, so that if delivered in some courses should be able to establish competencies that support the Achievement Learning Program. The horticultural plant agronomy that includes seed selection, breeding, maintenance and harvesting technology and quality control will fit into a concentration on the agrotechnology course. Another case of post-harvest handling, testing the characteristics of raw materials of drugs, and herbal processing technology to quality control and packaging will be appropriate to be concentrated on agricultural processing technology. If the materials are added to think the industrial systems that provide added value will be appropriate to be used as special study materials in the agricultural industry engineering courses. All of which have been referenced based on education level which is reflected in the competency standard of graduates (regulation of Minister of Research and Technology No. 44 of 2015) and Guidance of Higher Education Curriculum (2016).Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Jakarta.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Jakarta.
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2016. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.