KEYNOTE SPEAKER DIREKTUR PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

Ina Rosalina

Abstract


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat Pagi.

Yang Terhormat,

  • Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jakarta;
  • Para Keynote Speaker;
  • Seluruh Hadirin Seminar Nasional “Pertanian dan Tanaman Herbal Berkelanjutan di Indonesia”.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kepada Allah SWT karena atas berkah dan karunianya kita masih diberikan kesehatan dan dapat berkumpul dalam rangka mengikuti Seminar Nasional “Pertanian dan Tanaman Herbal Berkelanjutan di Indonesia”.

Suatu kehormatan bagi saya untuk berada dalam Seminar Nasional “Pertanian dan Tanaman Herbal Berkelanjutan di Indonesia”. Seminar Nasional ini merupakan forum penting bagi kita untuk mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional di negara kita. Atas nama Kementerian Kesehatan, saya ingin menyampaikan apresiasi yang mendalam saya kepada Universitas Muhamadiyah Jakarta khususnya Dekan Fakultas Pertanian Universitas Muhamadiyah Jakarta, untuk keramahan dan sambutan hangat yang diberikan kepada kami.

Bapak dan Ibu hadirin sekalian yang saya hormati, Indonesia dalam mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional sejalan dengan Strategi WHO Tahun 2014-2023 dalam sasaran strateginya  disebutkan bahwa kesehatan tradisional harus dikembangkan melalui pendekatan ilmu pengetahuan, perlunya pengaturan dalam 3P yaitu products, practices and practitioners, serta dapat diintegrasikan dalam bentuk pelayanan kesehatan tradisional dan asuhan mandiri kesehatan tradisional. Pengembangan produk berkaitan dengan pengembangan standar, uji manfaat, keamanan dan mutu produk. Pengembangan penyelenggaraannya berkaitan dengan elaborasi pohon keilmuan kesehatan tradisional Indonesia yang akan dijadikan sebagai bahan ajar dalam pendidikan kesehatan tradisional. Pengembangan pendidikan kesehatan tradisional di Indonesia diharapkan akan menghasilkan tenaga kesehatan tradisional yang kompeten.

Bapak dan Ibu hadirin sekalian yang saya hormati, pengembangan dan peningkatan obat tradisional ditujukan agar diperoleh obat tradisional yang bermutu tinggi, aman, memiliki khasiat nyata yang teruji secara ilmiah dan dimanfaatkan secara luas, baik untuk pengobatan sendiri oleh masyarakat maupun digunakan dalam pelayanan kesehatan formal. Penggunaan obat tradisional di Indonesia merupakan bagian dari budaya bangsa dan banyak dimanfaatkan masyarakat sejak berabad-abad yang lalu, namun demikian pada umumnya efektivitas dan keamanannya belum sepenuhnya didukung oleh penelitian yang memadai. Dibutuhkan adanya koordinasi ketika akan melakukan penelitian tanaman obat dengan melibatkan berbagai unsur agar menghindari adanya penelitian yang sejenis di waktu dan tempat yang berbeda.

Bapak dan Ibu hadirin sekalian yang berbahagia, bahan baku obat dan obat tradisional 85% masih impor dari luar negeri. Saat ini Kementerian Kesehatan cq Ditjen Farmasi dan Alkes telah mengembangkan Pusat Pengolahan Pasca Panen Tanaman Obat (P4TO) di daerah yang akan memanfaatkan bahan alam Indonesia. Melalui fasilitasi P4TO ini diharapkan dapat mendukung upaya kemandirian bahan baku obat dan obat tradisional sehingga dapat membantu dalam mengurangi ketergantungan akan impor.

Bapak dan Ibu hadirin sekalian yang berbahagia, perlu saya sampaikan bahwa kami juga telah memiliki Peraturan Pemerintah tentang pelayanan kesehatan tradisional yang menjadi dasar hukum pengembangan kesehatan tradisional di Indonesia. Demikian juga dalam Struktur Organisasi Kementerian Kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional menjadi 1 unit tersendiri di bawah Dirjen Pelayanan Kesehatan. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah Indonesia memberikan perhatian dan dukungan yang serius dalam pengembangan pelayanan kesehatan tradisional di Indonesia.

Bapak dan Ibu hadirin sekalian yang saya hormati, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Formularium Obat Herbal Asli Indonesia (FOHAI) yang berisi informasi tentang jenis-jenis tanaman obat yang tumbuh di Indonesia serta telah terbukti secara ilmiah aman dan bermanfaat untuk kesehatan. Pada pasal (5) menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan terhadap penggunaan obat herbal asli Indonesia dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.

Berdasarkan Permenkes RI No.006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat tradisional pasal (2) menyatakan bahwa, Obat tradisional hanya dapat dibuat oleh industri dan usaha di bidang obat tradisional. Industri tersebut terdiri atas IOT dan IEBA. Usaha Obat Tradisional terdiri atas: UKOT, UMOT, Usaha Jamu Racikan dan Usaha Jamu Gendong.

Akhirnya, kami percaya bahwa pengobatan tradisional masih penting di era modern ini. Oleh karena itu, kerjasama yang kuat, kerjasama dan bantuan teknis untuk mengembangkan pengobatan tradisional diperlukan. Hal ini juga memerlukan penyesuaian yang tepat berdasarkan kebutuhan negara dan kemampuan untuk mengembangkannya.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Jakarta, November 2017

Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional

Dr. dr. Ina Rosalina, Sp. A(K), M.Kes, MH.Kes.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.
Powered by Puskom-UMJ