Korupsi Sebagai Kejahatan dalam Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.24853/ma.5.2.239-260Abstract
Korupsi adalah suatu kejahatan yang luar biasa dan bahkan dapat dikategorikan sebagai transnational organized crime. Di level nasional maupun internasional korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan yang amat serius. Kenyataan social di Indonesia dan dunia adalah masih banyak terjadi korupsi di negara Muslim atau di negara-negara berpenduduk Muslim mayoritas. Termasuk di Indonesia. Maka, tulisan ini mengkaji bagaimana korupsi dikaji sebagai suatu kejahatan (jarimah) dalam perspektif hukum Islam. Penelitian dilakukan dengan mengoptimalkan data kepustakaan dan telaah data sekunder. Penelitian ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini tidak mendapat pembahasaan yang tunggal dalam hukum Islam, namun diserupakan dengan tindakan pencurian, perampokan atau mengambil barang orang lain tanpa ijin.Kata Kunci : Korupsi, Kejahatan, dan Hukum IslamReferences
Arini Indika Arifin, Tindak Pidana Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam , dalam Lex et Societatis, Vol. III/No. 1/Jan-Mar/2015 72.
Ali Maulida , Didin Hafidhuddin , Ulil Amri Syafri , Abas Mansur Tamam, Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hukum Indonesia dan Pidana Islam, dalam Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, VOL : 08, NO : 1, Mei 2020.
Amelia, Korupsi dalam Tinjauan Hukum Islam, Jurnal JURIS Vol 9 No 1 Juni 2020.
Fazzan, Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Hukum Pidana, Jurnal Ilmiah ISLAM FUTURA Vol. 14. No. 2, Februari 2015, 146-165.
Firmansyah, Korupsi dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam, dalam Al-Amwal : Journal of Islamic Economic Law Maret 2017,Vol. 2 No. 1 https://ejournal.iainpalopo.ac.id/index.php/alamwal/index.
Mansur Kartayasa, Korupsi dan Pembuktian Terbalik dari Perspektif Kebijakan Legislasi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Penerbit Kencana, 2017.
Sakinah Sahal, Korupsi dalam Perspektif Hukum Islam, dalam Jurnal Et-Tijarie Hukum dan Bisnis Syariah, Vol.1 No.1 tahun 2021.
U Myint, Corruption : Causes, Consequences and Cures, Asia-Pacific Development Journal Vol. 7, No. 2. https://www.unescap.org/sites/default/files/apdj-7-2-2-Myint.pdf
Titin Andika, M. Taqiyuddin, Iril Admizal, Amanah dan Khianat dalam Al Qur’an dalam Al Qur’an Menurut Quraish Shihab, dalam AL TADABBUR: JURNAL ILMU ALQURAN DAN TAFSIR Vol: 05 No. 02 November 2020.
https://www.kpk.go.id/id/publikasi/kajian-dan-penelitian/papers-antikorupsi/1395-gratifikasi-dalam-perspektif-agama.
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/hikmah/19/05/18/proui4458-bahaya-harta-haram
https://aclc.kpk.go.id/wp-content/uploads/2019/07/Modul-tindak-pidana-korupsi-aclc-KPK.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
All manuscripts published in the Misykat al-Anwar Journal of Islamic Studies and Society are entirely the property of the author, as for the entry and unpublished script of the journal, the copyright is wholly the property of the author.
All manuscripts published in the Misykat al-Anwar Journal of Islamic Studies and Society are open to the public by following the provisions of the CC-BY-NC-SA (Attribution Non Commercial Share Alike) platform where everyone is allowed and permitted to adapt, the results of the study with the provision should provide citation credit to the author (citation) not for commercial purposes, and one must make a similar provision to the results of his research.
---
Semua naskah yang diterbitkan dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat sepenuhnya menjadi hak milik penulis, adapun naskah yang masuk dan belum diterbitkan oleh jurnal, hak cipta sepenuhnya milik penulis.
Semua naskah yang diterbitkan dalam Misykat al-Anwar Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat terbuka untuk umum (open access) dengan mengikuti ketentuan platform CC-BY-NC-SA (Attribution Non Commercial Share Alike) semua orang diperbolehkan untuk menyadur, merujuk dan mengadaptasi tulisan/hasil penelitian dengan ketentuan harus memberikan kredit rujukan kepada penulis (citation) bukan untuk kepentingan komersial, dan seseorang harus melakukan ketentuan yang serupa terhadap hasil penelitiannya.